Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi meminta Lurah dan Camat untuk melakukan percepatan vaksinasi Booster atau dosis ketiga di setiap RT dan RW.
Pelaksanaan vaksinasi Booster ini menjadi salah satu upaya Pemkot Surabaya mencegah penyebaran Covid-19 varian baru.Bukan hanya itu, vaksin Booster itu juga memberikan kemudahan masyarakat agar bisa melakukan kegiatan di luar rumah dan pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri, PPDN.
Saat ini ketersediaan vaksin Booster yang disiapkan oleh Dinas Kesehatan Surabaya ada 22.000 vial, sedangkan yang sudah tersalurkan ada 5.000 dosis. Hingga pertengahan Juli ini, tercatat 807.900 lebih warga ber KTP Surabaya dan 322.600 lebih orang ber KTP non Surabaya telah mendapatkan pelayanan vaksinasi Booster.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Wajib Vaksin Booster Bikin Khawatir Manajemen Bandung ZooPengelola Kebun Binatang Bandung keberatan dengan aturan wajib vaksinasi booster ke tempat publik.
Baca lebih lajut »
Hari Pertama Aturan Baru Wajib Booster, Bandara Juanda Tetap RamaiPemberlakuan aturan baru kewajiban vaksin Booster untuk syarat perjalanan, tidak berpengaruh bagi arus penumpang pesawat di Bandara Internasional Juanda Surabaya....
Baca lebih lajut »
KAI Ingatkan Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Vaksin BoosterPerjalanan menggunakan kereta api (KA) jarak jauh yakni wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Baca lebih lajut »
Masih Baru, Sentra Vaksinasi Booster Belum Terlalu TampakSentra vaksinasi booster yang baru disediakan pemerintah hingga saat ini belum terlihat diminati masyarakat.
Baca lebih lajut »
Catat! Mulai Hari Ini, Bepergian Tak Wajib Tes Covid-19 Kalau Sudah Vaksinasi BoosterAturan Kementerian Perhubungan terkait vaksinasi booster atau vaksinasi dosis ketiga sebagai syarat perjalanan dalam negeri mulai berlaku hari ini.
Baca lebih lajut »
Syarat Baru Naik Pesawat-KA Berlaku Mulai Hari Ini, Wajib Booster atau TesTerpopuler Vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster menjadi syarat dalam aturan perjalanan terbaru. Aturan itu mulai berlaku hari ini.
Baca lebih lajut »