Buku Bocoran Ujian SIM Siap Terbit, Kakorlantas Polri: Gak Lulus Kebangetan Ramadan
– Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi, atau SIM. Lisensi berkendara itu menjadi patokan bahwa pemilik kendaraan sudah memenuhi syarat berkendara di jalan raya.
Saat tilang manual masih berlaku, polisi akan melakukan penilangan bagi pengendara yant tidak memiliki SIM, dan bisa dikenakan denda sebesar Rp250 ribu, atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polri Bakal Rilis Buku Uji SIM, Kakorlantas: Kalau Nggak Lulus KebangetanFirman mengatakan masyarakat nantinya tentu akan betul-betul memahami aturan lalin. Dia berharap para pemohon bisa menguasai materi sebelum melakukan ujian SIM.
Baca lebih lajut »
Bisa Belajar Sebelum Ujian, Polisi Siapkan Buku Buat Pemohon SIMSelain bisa mengedukasi masyarakat tentang pemahaman lalu lintas, lewat buku ini diharapkan masyarakat bisa lebih mudah melaksanakan ujian SIM.
Baca lebih lajut »
Kakorlantas Polri Resmikan Jersey & Tim Voli Polri untuk Proliga 2023Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi meresmikan peluncuran tim dan jersey bola voli Popsivo Polwan dan Jakarta Bhayangkara Presisi.
Baca lebih lajut »
Catat Biaya Resmi Bikin SIM C per Januari 2023Total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM C, SIM CI ataupun SIM CII adalah Rp 155.000.
Baca lebih lajut »
Ada 3 Sekuritas Baru Buka Layanan Syariah, Ini Bocoran BursaPT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan peluang peluang pertumbuhan pasar saham syariah masih sangat besar.
Baca lebih lajut »
Bocoran Mobil Baru yang Meluncur di 2023 - Pikiran-Rakyat.comPasar otomotif di tahun 2023 tampaknya masih akan menggeliat dengan kehadiran berbagai mobill baru. Mobil apa yang meluncur di 2023?
Baca lebih lajut »