Bukti KPK dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Dikritik Kuasa Hukum

Politik Berita

Bukti KPK dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Dikritik Kuasa Hukum
Hasto KristiyantoKPKPraperadilan
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 67 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 47%
  • Publisher: 78%

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto menilai bukti yang disajikan KPK dalam sidang praperadilan memiliki cacat formil. Beberapa bukti dinilai tidak sah karena fotokopi berlapis dan BAP yang tidak lengkap.

Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa bukti yang disajikan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam sidang praperadilan memiliki cacat formil . Menurut Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, cacat tersebut terlihat dari beberapa bukti yang dibawa KPK . Contohnya, terdapat fotokopi dokumen legalisir yang juga dalam bentuk fotokopi.

Selain itu, ada berita acara pemeriksaan (BAP) yang tidak disajikan secara utuh dan ada BAP yang sudah diparaf dan ada juga yang belum diparaf. Ronny menekankan bahwa setiap BAP yang sah di hadapan hukum seharusnya ditandatangani secara lengkap. Ia menilai bukti-bukti tersebut tidak dapat diterima oleh Pengadilan. Ronny juga memprediksi KPK akan membawa bukti lama yang sudah disidangkan sebelumnya. Ia menemukan adanya surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani oleh pimpinan KPK. Ronny berharap hakim dapat memeriksa perkara ini secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang ada. KPK telah menyerahkan sebanyak 153 bukti dalam sidang penyerahan bukti tertulis penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. Dari 153 bukti tersebut, 142 bukti tertulis berhasil diserahkan, sedangkan 11 bukti elektronik lainnya diminta hakim untuk ditunda dan diserahkan pada Selasa (11/2) besok. Pada Senin (10/2), KPK menyampaikan bukti tertulis dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Selanjutnya, pada Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang. Kemudian, pada Rabu (12/2), Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing. Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan pada Kamis (13/2).

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Hasto Kristiyanto KPK Praperadilan Bukti Cacat Formil

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kuasa Hukum: KPK Tunjukkan Bukti Ada Cacat Formil dalam BAP Hasto Kristiyanto sebagai TersangkaKuasa Hukum: KPK Tunjukkan Bukti Ada Cacat Formil dalam BAP Hasto Kristiyanto sebagai TersangkaDari 153 bukti yang dihadirkan ini sekitar 80 persen ini adalah copy dari copy, artinya apa, bahwa cacat formil dari BAP-BAP ini sudah keliatan
Baca lebih lajut »

Kuasa Hukum Pastikan Hasto Kristiyanto Hadiri Pemeriksaan KPK Senin 13 Januari 2025Kuasa Hukum Pastikan Hasto Kristiyanto Hadiri Pemeriksaan KPK Senin 13 Januari 2025Menurut kuasa hukum, KPK telah secara prematur menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Baca lebih lajut »

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Gugat Keabsahan Pimpinan KPK ke MKKuasa Hukum Hasto Kristiyanto Gugat Keabsahan Pimpinan KPK ke MKMaqdir Ismail, kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menyatakan akan menggugat keabsahan jabatan pimpinan KPK periode 2024-2029 ke Mahkamah Konstitusi. Ia berdalih pemilihan lima Komisioner KPK tidak sah karena dipilih oleh Presiden Joko Widodo, seharusnya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca lebih lajut »

KPK Periksa 5 Orang Terkait Hasto Kristiyanto, dari Staf Hasto hingga Petugas KeamananKPK Periksa 5 Orang Terkait Hasto Kristiyanto, dari Staf Hasto hingga Petugas KeamananKomisi Pemberantasan Korupsi KPK terus menggali kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu PAW anggota DPR yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto
Baca lebih lajut »

KPK Minta Sidang Praperadilan Ditunda, Kuasa Hukum Hasto: Seharusnya Tak Mengulur-ulur WaktuKPK Minta Sidang Praperadilan Ditunda, Kuasa Hukum Hasto: Seharusnya Tak Mengulur-ulur WaktuKuasa hukum Hasto Kristiyanto meminta KPK tidak mengulur-ulur waktu dalam proses praperadilan.
Baca lebih lajut »

Bantahan Kuasa Hukum soal Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam HP-Siapkan Uang Rp400 JutaBantahan Kuasa Hukum soal Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam HP-Siapkan Uang Rp400 JutaKuasa Hukum Hasto Kristiyanto membantah pernyataan KPK soal kliennya memerintahkan Harun Masiku untuk merendam HP miliknya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-12 14:56:22