Bukan Permendag No 8, Ini 4 Borok Industri Tekstil RI Sakit Menahun

Permendag No 8/2024 Berita

Bukan Permendag No 8, Ini 4 Borok Industri Tekstil RI Sakit Menahun
Pabrik TekstilIndustri TptSritex
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 43%
  • Publisher: 74%

Ternyata, pemicu Sritex pailit bukan Permendag No 8/2024.

Industri tekstil dan produk tekstil di dalam negeri satu per satu memangkas, bahkan menghentikan sebagian atau seluruh unit produksinya. Akibatnya, belasan ribu karyawan jadi korban pemutusan hubungan kerja atau mengalami pemangkasan pendapatan karena dirumahkan atau bekerja diupah harian.PT Asia Pacific Fibers Tbk yang menyatakan menutup sementara pabriknya yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat mulai Jumat . Asia Pacific adalah produsen benang dan serat.

"Apakah ini merugikan ? Ini harus dites lagi. Ketika Permendag dijadikan semacam 'kambing hitam' makanya harus diuji dulu. Apakah benar karena peraturan tersebut mereka menjadi tertekan," kata Fithra, dikutip Selasa . Fithra mengatakan ada banyak faktor yang menyebabkan industri tekstil tertekan. Bahkan hal itu sudah terjadi sejak 1 dekade lebih.

"Jadi ketika industri tekstil ingin mendapatkan input produksi yang tentu semua tidak berasal dari dalam negeri yang tentu juga berasal dari luar negeri, itu juga dipenuhi pembatasan-pembatasan. Banyak sekali peraturan impor yang membatasi sehingga membuat industri tekstil kesulitan untuk mendapatkan akses bahan baku murah," jelasnya.

Untuk kasus Sritex, katanya, tidak bisa menyalahkan Permendag 8/2024 sebagai biang kerok. Karenanya, imbuh dia, pailitnya Sritex harus dilihat secara menyeluruh, salah satunya dari kinerja perusahaan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Pabrik Tekstil Industri Tpt Sritex Pandemi Covid-19 Industri Tekstil Phk

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Permendag 8/2024 Disebut Bukan Penyebab Sritex Pailit, Ini AlasannyaPermendag 8/2024 Disebut Bukan Penyebab Sritex Pailit, Ini Alasannya'Ketika permendag dijadikan semacam 'kambing hitam' makanya harus diuji dulu. apakah benar karena peraturan tersebut mereka menjadi tertekan,' kata Fithra.
Baca lebih lajut »

Sritex Dinilai Pailit Bukan karena Permendag, tetapi Mismanagement UtangSritex Dinilai Pailit Bukan karena Permendag, tetapi Mismanagement UtangJPNN.com : Kepala Center for Entrepreneurship, Tourism, Information and Strategy (CENTRIS) Universitas Sahid Gloria Angelita Tomasowa angkat bicara soal pail
Baca lebih lajut »

Mendag: Permendag Bukan Penyebab Sritex PailitMendag: Permendag Bukan Penyebab Sritex PailitMenteri Perdagangan RI, Budi Santoso, membantah keberadaan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dituduh menjadi tumbangnya Sritex.
Baca lebih lajut »

Bukan Revisi, Mendag Buka Opsi Kaji Ulang Permendag 8 2024Bukan Revisi, Mendag Buka Opsi Kaji Ulang Permendag 8 2024Mendag Budi Santoso menyebut tidak ada niat pemerintah merevisi Permendag 8 2024, yang ada hanya review. Review atau revisi nih?
Baca lebih lajut »

Mendag sebut Permendag 8 2024 dapat ditinjau ulang, bukan revisiMendag sebut Permendag 8 2024 dapat ditinjau ulang, bukan revisiMenteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 bersifat dinamis mengikuti perkembangan ...
Baca lebih lajut »

Permendag 8/2024 Dituding jadi Biang Kerok Sritex Pailit, Mendag: Bisa Ditinjau Ulang, Bukan RevisiPermendag 8/2024 Dituding jadi Biang Kerok Sritex Pailit, Mendag: Bisa Ditinjau Ulang, Bukan RevisiMenteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 bersifat dinamis mengikuti perkembangan ekonomi di dalam negeri, sehingga dapat ditinjau ulang terkait dengan isinya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 13:14:00