'Ketika permendag dijadikan semacam 'kambing hitam' makanya harus diuji dulu. apakah benar karena peraturan tersebut mereka menjadi tertekan,' kata Fithra.
Selasa, 05 Nov 2024 13:01 WIBIndustri tekstil tengah mengalami tekanan, bahkan membuat raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk dinyatakan pailit. Salah satu aturan yang disebut menjadi penyebab babak belurnya perusahaan tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.
Menurutnya, untuk menguji Permendag 8/2024 tidak bisa dilakukan hanya dalam satu atau dua tahun setelah terbitkan. Apalagi sudah sejak 10 tahun ini, industri tekstil mengalami tekanan. Untuk itu, dia menyarankan agar industri tekstil bisa bertumbuh positif maka perlu dilakukan pembenahan secara menyeluruh."Dari sisi industri tekstilnya sudah harus ada pembenahan industri secara massif dalam konteks ekosistemnya," jelasnya.Fithra mengatakan ada banyak faktor yang menyebankan industri tekstil tertekan. Dia mencontohkan salah satu penyebab industri tekstil tertekan yakni ongkos produksi yang cukup mahal.
"Jadi ketika industri tekstil ingin mendapatkan input produksi yang tentu semua tidak berasal dari dalam negeri yang tentu juga berasal dari luar negeri, itu juga dipenuhi pembatasan-pembatasan. Banyak sekali peraturan impor yang membatasi sehingga membuat industri tekstil kesulitan untuk mendapatkan akses bahan baku murah," jelasnya.
Permendag Kementerian Perdagangan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemendag Mau Bahas Permendag 8/2024 yang Disebut Pemicu Sritex PailitKemendag menanggapi Permendag 8/2024 yang dianggap memicu kebangkrutan Sritex. Rapat koordinasi dengan Kemenperin akan membahas kondisi industri tekstil.
Baca lebih lajut »
Disebut Picu Sritex Pailit, Pemerintah Akan Revisi Permendag 8/2024?Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dinilai menghapus syarat pertek impor, yang memudahkan produk impor masuk dan mengancam industri lokal.
Baca lebih lajut »
Dikeluhkan Pengusaha Tekstil, Permendag No 8/2024 Disebut Mendag Justru Beri PerlindunganPermendag 8/2024 dikeluhkan pelaku industri tekstil karena membuka keran impor. Mendag Budi Santoso berpandangan lain.
Baca lebih lajut »
Bukan Revisi, Mendag Buka Opsi Kaji Ulang Permendag 8 2024Mendag Budi Santoso menyebut tidak ada niat pemerintah merevisi Permendag 8 2024, yang ada hanya review. Review atau revisi nih?
Baca lebih lajut »
Mendag sebut Permendag 8 2024 dapat ditinjau ulang, bukan revisiMenteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 bersifat dinamis mengikuti perkembangan ...
Baca lebih lajut »
Permendag 8/2024 Dituding jadi Biang Kerok Sritex Pailit, Mendag: Bisa Ditinjau Ulang, Bukan RevisiMenteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 bersifat dinamis mengikuti perkembangan ekonomi di dalam negeri, sehingga dapat ditinjau ulang terkait dengan isinya.
Baca lebih lajut »