Pengemudi Toyota Inova 2019 mengaku heran saat terjaring razia uji emisi karena mobilnya bukanlah kendaraan tua. Apa kriteria tak lulus uji emisi?
Pengemudi kendaraan yang belum maupun tidak lulus uji emisi, akan ditilang oleh Polda Metro Jaya dan diharuskan membayar denda.
Menurutnya, sanksi pengemudi kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Parameter atau syarat ambang batas tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor.Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar karbon monoksida di bawah 3,0 persen dengan hidrokarbon di bawah 700Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib kadar CO di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas maksimal 40 persen.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Merasa Ditikung Anies dan Nasdem, SBY: Ini Bukan Kiamat, Bukan Akhir PerjuanganSBY mengaku beruntung ditikung Anies dan Nasdem seperti waktu sekarang. Dia sulit membayangkan jika Demokrat ditikung hanya beberapa hari jelang pendaftaran.
Baca lebih lajut »
Kakorlantas: Uji emisi kendaraan bukan untuk menilang masyarakatKepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi mengatakan penerapan kebijakan uji emisi kendaraan bukan untuk menilang masyarakat, tetapi ...
Baca lebih lajut »
Kakorlantas: Uji Emisi Kendaraan Bukan untuk Menilang Masyarakat, Tapi…Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan penerapan kebijakan uji emisi kendaraan bukan untuk menilang masyarakat, tapi untuk mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan.
Baca lebih lajut »
Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN EPI Gunakan 15 Kendaraan ListrikDirektur Utama PLN EPI Iwan Agung Firstantara menjelaskan PLN EPI menjadi bagian dalam mendorong proses transisi energi.
Baca lebih lajut »
Sanksi Tilang Pelanggar Emisi Kendaraan Mulai Diberlakukan Hari Ini, Polisi Pastikan Sesuai ProsedurSanksi tilang bagi pelanggar emisi mulai diberlakukan hari ini, Jumat (1/9/2023). Pengendaran yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu untuk sepeda motor, dan Rp500 ribu untuk mobil.
Baca lebih lajut »