Bukan Ditunda, Guru Besar FH Unpad Sarankan Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN Dibatalkan via tribunnews
mengatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebaiknya membatalkan agenda pelantikan pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara .
"Satu tindakan yang menurut saya legal secara politik juga ramah terhadap aspirasi publik, bukan saja menunda pelantikan, tapi membatalkan proses yang mengakibatkan eksklusi dan persekusi terhadap 75 pegawai KPK," kata Atip dalam diskusi bertajuk Mengurai Kontroversi Tes Wawasan Kebangsaan yang ditayangkan di kanal Youtube Sahabat ICW, Minggu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
416 Pegawai KPK Lolos TWK Minta Pelantikan ASN DitundaSebanyak 416 pegawai KPK yang lolos TWK minta pelantikan mereka sebagai ASN ditunda.
Baca lebih lajut »
Aksi Solidaritas, 570 Pegawai KPK Lolos TWK Minta Pelantikan sebagai ASN Ditunda : Okezone NasionalAksi Solidaritas, 570 Pegawai KPK Lolos TWK Minta Pelantikan sebagai ASN Ditunda LengkapCepatBeritanya BeritaTerkini Berita News BeritaNasional .
Baca lebih lajut »
588 Pegawai KPK Lolos TWK Minta Pelantikan Jadi ASN DitundaSebanyak 588 pegawai KPK yang lolos TWK sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) meminta pelantikan mereka ditunda.
Baca lebih lajut »
Sudah 588 Pegawai KPK Lulus TWK Minta Pelantikan jadi ASN Ditunda, Jumlahnya Bakal Terus BertambahSebanyak 588 pegawai KPK yang lulus TWK meminta pelantikan mereka sebagai ASN ditunda. Hal ini wujud aksi solidaritas atas rencana pemecatan sejumlah pegawai yang gagal alih status menjadi ASN akibat tak lulus TWK. KPK
Baca lebih lajut »
588 Pegawai KPK yang Lolos TWK Minta Pelantikan Jadi ASN DitundaRatusan pegawai KPK yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) meminta pelantikan menjadi ASN ditunda. Ini alasannya.
Baca lebih lajut »
Guru Besar FH Unpad Usul Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN DibatalkanMenurut Guru Besar FH Unpad Atip Latipulhayat, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui TWK tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca lebih lajut »