Menurut Guru Besar FH Unpad Atip Latipulhayat, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui TWK tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut Atip, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui"Satu tindakan yang menurut saya legal secara politik juga ramah terhadap aspirasi publik, bukan saja
menunda pelantikan, tapi membatalkan proses yang mengakibatkan, meminjam bahasa Prof Sigit , adalah eksklusi dan persekusi terhadap 75 pegawai," kata Atip dalam diskusi daring
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Curhat Guru Besar UI: Polemik di Parpol dan KPK Ganggu Fokus Covid-19'Terus terang kedua topik yang sedang diperbincangkan oleh media ini tidak akan membawa kebaikan untuk penanganan Covid-19 di Indonesia,' kata dia.
Baca lebih lajut »
Format Liga Champions Akan Dirombak Besar-besaranUEFA dikabarkan tengah mempersiapkan perombakan besar terhadap format Liga Champions, yakni menggelar semifinal dan final selama sepekan.
Baca lebih lajut »
Pemkab Tangerang Ajak PUPR Bangun Perumahan Skala Besar |Republika OnlinePembangunan perumahan dilakukan di wilayah utara dan selatan Kabupaten Tangerang.
Baca lebih lajut »
Meski Kelihatannya Lucu, Ternyata Sticker Semacam Ini Mengandung Bahaya Besar Bagi KeluargaTRIBUNJUALBELI.COM - Sekilas, stiker keluarga yang di tempel di kaca belakang mobil terlihat lucu. Apalagi stiker tersebut di desain dengan desain unik…
Baca lebih lajut »
Rencana Besar Luhut Bikin Bumbu Masakan RI Beken SejagatMenteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan ingin kekayaan rempah dan bumbu tradisional asli Indonesia bisa mendunia.
Baca lebih lajut »