Sebanyak 16 warga Boyolali dicatut menjadi anggota parpol dan sudah mengklarifikasi dengan KPU dan parpol.
“Kami mengimbau masyarakat karena ini adalah tahapan pendaftaran partai politik, jadi silakan mencermati dan mengikuti.
Ia mengungkapkan hasil klarifikasi menyatakan rata-rata masyarakat tidak tahu alasan nama mereka masuk menjadi anggota parpol. Padahal, mereka bukanlah anggota parpol. “Sanksinya [untuk Parpol] tidak ada. Namun, ketika KPU RI melihat berita acara klarifikasi kami dan itu terkait keberatan, pasti keanggotaan partai politik satu anggota terkurangi dan tidak memenuhi syarat,” kata dia.
Dalam wawancara sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Boyolali meminta masyarakat untuk secara mandiri aktif mengecek nama mereka di Sistem Informasi Politik di KPU RI.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kisah Mbah Karjo, Lansia selama 40 Tahun Keliling Jualan Gembukan di BoyolaliPenjual gembukan di Boyolali sudah berusia 83 tahun dan masih berkeliling memikul rombong berkeliling di wilayah Kecamatan Boyolali.
Baca lebih lajut »
Liverpool Melemah, Bukan Klopp yang SalahLiverpool dinilai melemah dibandingkan musim lalu, saat bertarung untuk gelar di empat kompetisi. Tapi pelemahan ini bukan salah Juergen Klopp.
Baca lebih lajut »
KPU: Setelah Diverifikasi, Mayoritas Parpol Harus Perbaiki Dokumen PendaftaranBerdasarkan verifikasi yang dilakukan, KPU menemukan sebagian besar parpol harus memperbaiki dokumen pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »