KPU: Setelah Diverifikasi, Mayoritas Parpol Harus Perbaiki Dokumen Pendaftaran

Indonesia Berita Berita

KPU: Setelah Diverifikasi, Mayoritas Parpol Harus Perbaiki Dokumen Pendaftaran
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 58 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 59%

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan, KPU menemukan sebagian besar parpol harus memperbaiki dokumen pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.  

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum telah melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen pendaftaran dari 24 partai politik calon peserta Pemilu 2024. Verifikasi administrasi ini berlangsung dari 2 Agustus hingga 11 September 2022 dan disampaikan ke masing-masing parpol pada Rabu 14 September 2022 melalui Sipol.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, dari verifikasi yang dilakukan pihaknya, sebagian besar partai politik harus memperbaiki kembali dokumen pendaftarannya agar sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tahapan Pendaftaran, Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Serentak 2024.

"Ada 95,83 persen partai politik yang KPU persilahkan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya agar memenuhi ketentuan Pasal 173 ayat dan Pasal 177 UU Nomor 7 Tahun 20217 juncto Pasal 7 dan Pasal 8 PKPU Nomor 4 Tahun 2022," ujar Idham kepada wartawan, Rabu .

Data Pribadi yang Bocor Dimanfaatkan Parpol untuk Rekrut Anggota Idham meminta 24 partai politik untuk mengakses hasil verifikasi administrasinya melalui Sipol. Jika ada dokumen pendaftaran dinyatakan BSM atau TMS, maka segera diperbaiki dalam waktu dua pekan ke depan.Baca selanjutnya Diketahui, 24 dari 40 partai politik yang mendaftar pada 1-14 Agustus ... hal 1 dari 2 halaman Halaman: 12selengkapnyaTAG: KPU Parpol Pemilu 2024 Verifikasi Parpol Parpol Peserta Pemilu 2024

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Namanya Dicatut Parpol Sebagai Syarat Daftar Pemilu ke KPU, Warga KBB ResahNamanya Dicatut Parpol Sebagai Syarat Daftar Pemilu ke KPU, Warga KBB ResahWarga Kabupaten Bandung Barat mengaku resah. Pasalnya nama dan nomor induk kependudukan mereka dicatut tanpa konfirmasi oleh partai politik sebagai syarat pendaftaran...
Baca lebih lajut »

KPU Karanganyar: Sudah Vakum dari Politik, Tapi Masih Dicatut PartaiKPU Karanganyar: Sudah Vakum dari Politik, Tapi Masih Dicatut PartaiKARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar kembali menemukan belasan orang yang dicatut namanya masuk menjadi anggota partai politik untuk pemilu 2024 mendatang.
Baca lebih lajut »

Bawaslu Wonogiri Butuh 150 Anggota Panwascam untuk Pemilu 2024Bawaslu Wonogiri Butuh 150 Anggota Panwascam untuk Pemilu 2024Panwascam akan bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu 2024 di wilayah kecamatan sejak tahapan verifikasi faktual partai politik oleh KPU hingga dua bulan setelah pemungutan suara pemilu 2024 selesai.
Baca lebih lajut »

Bawaslu Putuskan Aduan 7 Parpol Tak Lolos Pemilu, Tidak TerbuktiBawaslu Putuskan Aduan 7 Parpol Tak Lolos Pemilu, Tidak TerbuktiBawaslu memutuskan bahwa KPU sebagai terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Setelah tidak meloloskan beberapa partai politik.
Baca lebih lajut »

Aturan Verifikasi KPU Dinilai Terlalu Berat, Partai Buruh Mengadu ke MKAturan Verifikasi KPU Dinilai Terlalu Berat, Partai Buruh Mengadu ke MKPartai Buruh yang diwakili oleh Presiden Partai Said Iqbal dan Sekretaris Jenderal Ferri Nuzarli memohonkan uji materiil UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (13/9).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 15:16:13