Buka Layanan Pengaduan THR, Disnaker Medan Imbau Catat Nomor Kontaknya

Indonesia Berita Berita

Buka Layanan Pengaduan THR, Disnaker Medan Imbau Catat Nomor Kontaknya
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 22 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 51%

Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) secara resmi telah membuka Posko Layanan Pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya). Dengan adanya layanan tersebut, pekerja dapat mengadukan masalah pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerja atau pegawainya, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang b

Kepada Sumut Pos, Kepala Disnaker Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon mengatakan, untuk memudahkan pekerja dalam mengadukan masalah pembayaran THR yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pihaknya telah menyiapkan 7 nomor kontak yang dapat dihubungi.

Selain itu, Posko Layanan Pengaduan THR itu juga disiapkan Disnaker Medan sebagai bentuk tindak lanjut dari SE Menteri Ketenagakerjaan No: M/2/HK.04.00/III/2023, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Adapun 7 nomor kontak yang dapat dihubungi tersebut, yakni 082166765529 ; 081263462281 ; 081284352150 ; 08116366603 ; 085270720515 ; 081376439444 ; dan 085262374485 .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jawapos /  🏆 35. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Disnaker Sumut Segera Bentuk Posko Pengaduan THR 2023Disnaker Sumut Segera Bentuk Posko Pengaduan THR 2023Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara segera membentuk Posko Pemantau Kepatuhan Pembayaran THR 2023. Disnaker Sumut sedang menunggu SE Gubernur.
Baca lebih lajut »

Disnaker Depok Bentuk Tim Pemantauan Pembayaran THRDisnaker Depok Bentuk Tim Pemantauan Pembayaran THRDemi memastikan seluruh perusahaan membayarkan THR paling lambat H-7 lebaran, Disnaker Kota Depok bentuk tim pengawasan dan pemantauan THR.
Baca lebih lajut »

Disnaker Depok Bentuk Tim Khusus Pantau Pembayaran THR Karyawan |Republika OnlineDisnaker Depok Bentuk Tim Khusus Pantau Pembayaran THR Karyawan |Republika OnlineSemua perusahaan di Kota Depok wajib membayar THR maksimal H-7 Lebaran.
Baca lebih lajut »

Disnakertrans DIJ Buka Posko Pengaduan THR hingga 14 AprilDisnakertrans DIJ Buka Posko Pengaduan THR hingga 14 AprilDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Jogjakarta membuka posko pengaduan pembayaran THR untuk para pekerja hingga 14 April
Baca lebih lajut »

Pemkot Bandung Buka Posko Pengaduan THR |Republika OnlinePemkot Bandung Buka Posko Pengaduan THR |Republika OnlineTHR harus diberikan H-7 atau lebih cepat lebih bagus setara satu kali upah.
Baca lebih lajut »

Perusahaan di Jabar Diminta tidak Cicil THR |Republika OnlinePerusahaan di Jabar Diminta tidak Cicil THR |Republika OnlineDisnakertrans Jabar akan membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 06:42:51