Bripka Andry Serahkan Diri ke Polisi usai 68 Hari Tinggalkan Dinas

Indonesia Berita Berita

Bripka Andry Serahkan Diri ke Polisi usai 68 Hari Tinggalkan Dinas
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 63%

Anggota Brimob yang mengadukan kasus setoran ke atasan, Bripka Andry Dharma Irawan menyerahkan diri ke Polda Riau, Senin (26/6/2023).

Bripka Andry pun langsung ditempatkan secara khusus di Mapolda Riau selama 21 hari ke depan. Penempatan khusus ini terkait sidang disipilin yang telah dilakukan Satuan Brimob Polda Riau.

Berdasarkan penyidikan Propam dan Brimob Polda Riau, Bripka Andry diketahui tiga kali melakukan pelanggaran disipilin dan empat kali pelanggaran kode etik. "Untuk sidang kode etik menunggu hasil putusan, sidang yang menentukan. Untuk sanksi maksimal kode etik bisa saja dari Komisi Kode Etik memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat , meskipun yang ringan tentu juga ada," kata Nandang.

Kasus Bripka Andry disorot usai ia mengaku menyetor uang hingga ratusan juta rupiah ke atasannya, Kompol Petrus Hottiner Sima. Propam Polda Riau kemudian memeriksa Kompol Petrus dan tujuh anggota Brimob lain sehubungan kasus setoran ini. Saat ini, Kompol Petrus Hottiner beserta tujuh anggota Brimob lainnya telah ditahan ke Patsus Propam Polda Riau guna proses kode etik sebelum disidangkan. Jumlah ini kemudian bertambah setelah Bripka Andry juga menyerahkan diri.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Anggota Brimob Bripka Andry menyerahkan diri ke Polda RiauBripka Andry, anggota Brimob yang membongkar adanya setoran ke atasan, akhirnya menyerahkan diri ke Polda Riau setelah 68 hari tidak masuk dinas dan ditetapkan dalam DPO.
Baca lebih lajut »

Menkumham Serahkan Kasus Pungli Rutan ke KPK: Enggak Ada Urusannya dengan KamiMenkumham Serahkan Kasus Pungli Rutan ke KPK: Enggak Ada Urusannya dengan KamiMenkumham Yasonna Laoly mengatakan pihaknya tidak akan ikut campur dalam urusan penindakan kasus pungli di Rutan KPK yang mencapai total Rp4 miliar.
Baca lebih lajut »

Ridwan Kamil Serahkan Hasil Investigasi Ponpes Al Zaytun ke Mahfud MDRidwan Kamil Serahkan Hasil Investigasi Ponpes Al Zaytun ke Mahfud MDGubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyerahkan laporan hasil tim investigasi terkait dengan polemik Pondok Pesantren Al Zaytun
Baca lebih lajut »

Bertemu Heru Budi, Menteri ATR/BPN Serahkan 1.086 Sertifikat Aset Pemrov DKIBertemu Heru Budi, Menteri ATR/BPN Serahkan 1.086 Sertifikat Aset Pemrov DKISertifikat ribuan aset Pemerintah Daerah itu diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Baca lebih lajut »

Menteri ATR Serahkan Sertifikat Secara Door To DoorMenteri ATR Serahkan Sertifikat Secara Door To DoorMenteri ATR atau BPN, Marsekal Purnawirawan Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat tanah hak kepemilikan bersama atau tanah komunal hasil kegiatan redistribusi
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 07:04:44