Brigjen Yusri: Sertifikat Mengemudi Berlaku untuk Pembuatan SIM Mobil dan Truk

Indonesia Berita Berita

Brigjen Yusri: Sertifikat Mengemudi Berlaku untuk Pembuatan SIM Mobil dan Truk
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 90%

Brigjen Yusri Yunus mengatakan kebijakan melampirkan sertifikat mengemudi dalam pembuatan surat izin mengemudi akan diberlakukan hanya untuk kendaraan roda empat ke atas.

“Kita pakai untuk roda empat. Sementara ini baru roda empat ke atas, karena sejauh ini sekolah mengemudi yang diajarkan baru roda empat ya,” kata Yusri di Mabes Polri pada Kamis, 23 Juni 2023.Pendiri Al Zaytun Buka-bukaan soal Panji Gumilang, Aksi Demo di Ponpes Ricuh

Menurut dia, publik pasti mengira kebijakan melampirkan sertifikat mengemudi juga berlaku untuk pembuatan SIM C atau kendaraan bermotor roda dua. Padahal, kata dia, sekolah mengemudi sementara ini hanya kendaraan roda empat saja. "Saya tahu teman-teman ini frammingnya wah nanti motor, belum. Ke depan yang kita prioritaskan roda empat ke atas dulu untuk ini, semua sambil berjalan," jelas dia.Ia meyakini masyarakat pasti mengaku sudah bisa mengemudi, termasuk motor. Menurut dia, kepolisian perlu mengetahui kompetensi dan etika masyarakat dalam berkendara di jalan.

“Sudah bisa mengemudi, belum tentu kita jago mengemudi. Tetapi pada saat di jalan kita bisa aman. Ini juga sudah saja beretika yang baik, tetap aja ada kecelakaan yang ditemukan. Tetapi bagaimana kita meminimalisir terjadinya kecelakaan itu,” ujarnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bikin SIM Wajib Pakai Sertifikat Mengemudi, Apa Maksudnya?Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), kini harus disertai dengan sertifikat mengemudi, berikut penjelasannya lebih lanjut .
Baca lebih lajut »

Polri Masih Kaji Aturan Buat SIM Harus Miliki Sertifikat MengemudiPolri Masih Kaji Aturan Buat SIM Harus Miliki Sertifikat MengemudiKorlantas Polri masih mengkaji aturan terkait membuat surat izin mengemudi (SIM) harus menyertakan sertifikat mengemudi. 
Baca lebih lajut »

Korlantas Sebut Aturan Sertifikat Mengemudi untuk Buat SIM Belum Berlaku, Masih Godok SOP untuk Roda EmpatKorlantas Sebut Aturan Sertifikat Mengemudi untuk Buat SIM Belum Berlaku, Masih Godok SOP untuk Roda Empat TempoNasional
Baca lebih lajut »

Jika Berlakukan Sertifikat Mengemudi untuk Bikin SIM, Polri Harus Pastikan Tak Ada Pungli Lagi - Jawa PosJika Berlakukan Sertifikat Mengemudi untuk Bikin SIM, Polri Harus Pastikan Tak Ada Pungli Lagi - Jawa Pos"Masalah utama di kepolisian saat ini adalah pungli yang belum pernah tuntas, termasuk dalam pembuatan SIM," imbuhnya.
Baca lebih lajut »

Korlantas kaji syarat sertifikat mengemudi untuk permohonan SIMKorlantas kaji syarat sertifikat mengemudi untuk permohonan SIM'Jadi, kalau ditanya kapan diberlakukan, kami jawab belum dilaksanakan karena kami masih mengkaji ini,' kata Dirregidents Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 06:55:33