Breaking News! Kolonel Priyanto Divonis Penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan di Nagreg
Kolonel Infanteri Priyanto divoniis penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat. Foto/dok.SINDOnews- Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Kolonel Inf Priyanto. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhada dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat.
Priyanto juga diadili dengan dakwaan perampasan kemerdakaan orang secara bersama-sama. Adapun, Priyanto juga dianggap bersalah menghilangkan mayat dan menyembunyikan kematian orang lain. “Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” lanjut Faridah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BREAKING NEWS: Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer - Tribunnews.comAdapun pembacaan vonis itu digelar dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022)
Baca lebih lajut »
Sidang Vonis Kolonel Priyanto, Hakim Ketua: Rencanakan Buang Sejoli Nagreg Hanya 10 Menit dari TKPHakim Ketua mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan Kolonel Priyanto. Menurut Majelis Hakim, Priyanto memiliki waktu cukup lama untuk mempertimbangkan akibat perbuatannya.
Baca lebih lajut »
Sidang Vonis Kolonel Priyanto Digelar Hari Ini, Panglima TNI: Kita Kawal TerusPanglima TNI akan menunggu kelanjutan dari proses hukum kasus tersebut. Dia akan melihat putusan majelis hakim apakah sesuai harapan atau tidak.
Baca lebih lajut »
Kolonel Priyanto akan Jalani Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Sejoli Nagreg Hari IniKolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila, menghadapi sidang putusan hari ini.
Baca lebih lajut »
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Kawal Vonis Kolonel Priyanto Hari Ini, Selasa 7 Juni 2022 - Tribunnews.comvonis kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg dengan terdakwa Kolonel Priyanto hari ini, Selasa (7/6/2022).
Baca lebih lajut »
Hari Ini Kolonel Priyanto Hadapi Vonis di Pengadilan MiliterTerdakwa kasus pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, yakni Kolonel Priyanto akan menghadapi vonis, di Pengadilan Militer
Baca lebih lajut »