BreakingNews Selain itu, Hakim Ketua Singgih juga menyatakan agar Sambo tetap di dalam tahanan.
Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo mengajukan banding karena tidak terima dengan vonis pidana mati yang dijatuhkan atas dirinya. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup. Sementara Kuat Maruf divonis dengan hukuman 15 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 8 tahun penjara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Profil H Mulyanto, Hakim Anggota dalam Sidang Putusan Banding Kasus Ferdy Sambo Cs - Tribunnews.comBerikut profil H Mulyanto, hakim anggota sidang putusan banding kasus Ferdy Sambo cs.
Baca lebih lajut »
Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan saat Hakim PT DKI Jakarta Bacakan Vonis Banding Hukuman MatiPengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding terhadap vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Baca lebih lajut »
Besok, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bacakan Vonis Banding Ferdy Sambo Cs, Sidang Terbuka untuk Umum - Tribunnews.comMajelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan membacakan putusan banding yang akan diajukan Ferdy Sambo pada besok, Rabu (12/4/2023). Sidang akan digelar terbuka untuk umum. (ist) FerdySambo
Baca lebih lajut »
Kementerian PPPA Hormati Putusan Hakim atas AGSelain menghormati putusan hakim, Kementerian PPPA meminta AG berhak mendapat pembinaan dan bimbingan di LPKA. Dikbud AdadiKompas
Baca lebih lajut »