BPOM juga menegaskan pemberian vaksin AstraZeneca dipastikan manfaatnya lebih besar dibanding efek samping yang dihasilkan seperti TTS.
Hasil ini didapatkan dari pemantaun bersama Kementerian Kesehatan dan Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi .
Pemantauan ini termasuk pelaksanaan surveilans aktif terhadap Kejadian Ikutan dengan Perhatian Khusus pada program vaksinasi Covid-19 selama periode Maret 2021 hingga Juli 2022 pada 14 rumah sakit sentinel di 7 provinsi di Indonesia. "Pemantauan terhadap keamanan vaksin COVID-19 AstraZeneca masih terus dilaksanakan dalam bentuk surveilans rutin selama penggunaan vaksin ini dalam program imunisasi," papar BPOM lagi.
Vaksin Covid-19 Pembekuan Darah
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tidak Hadir, MK Sebut Caleg Gerindra dan Nasdem Tidak Serius: Dianggap Tidak Dilanjut LagiMahkamah Konstitusi, MK mulai menggelar sidang perdana terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) hasil Pileg 2024. Agenda Senin ini mendengarkan permohonan pemohon
Baca lebih lajut »
Kata BPOM soal Efek Vaksin COVID-19 AstraZeneca yang Bisa Sebabkan Kondisi Langka Pembekuan DarahBPOM RI mengatakan bahwa manfaat vaksin COVID-19 AstraZeneca lebih banyak manfaat daripada efek samping yang timbul.
Baca lebih lajut »
BPOM Buka Suara soal Vaksin AstraZeneca: Efek Samping Pembekuan Darah Sangat Jarang TerjadiBPOM RI) akhirnya buka suara soal keamanan vaksin Covid-19 AstraZeneca terkait kejadian trombosis with thrombocytopenia syndrome (TTS) atau pembekuan
Baca lebih lajut »
RI Dibayangi Meningkatnya Persaingan Global, Luhut: Tak Ada yang Bisa Mendikte KitaMenko Luhut tegaskan, Indonesia tidak perlu khawatir dengan ketatnya persaingan ekonomi global saat ini.
Baca lebih lajut »
Ananda Badudu Tegaskan Banda Neira Tidak Akan Reuni, Ada Penyesalan ke Rara SekarAnanda Badudu tegaskan Banda Neira tidak akan reuni.
Baca lebih lajut »
MK: Siapa pun Mau Sampaikan Amicus Curiae Tak Ada Larangan, Soal Substansi Itu Ranah HakimMahkamah Konstitusi tegaskan tidak ada larangan bagi pihak mana pun untuk mengajukan diri sebagai amicus curiae.
Baca lebih lajut »