MK: Siapa pun Mau Sampaikan Amicus Curiae Tak Ada Larangan, Soal Substansi Itu Ranah Hakim

Amicus Curiae Berita

MK: Siapa pun Mau Sampaikan Amicus Curiae Tak Ada Larangan, Soal Substansi Itu Ranah Hakim
Sahabat PengadilanSengketa Pilpres 2024Mahkamah Konstitusi
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 37%
  • Publisher: 63%

Mahkamah Konstitusi tegaskan tidak ada larangan bagi pihak mana pun untuk mengajukan diri sebagai amicus curiae.

Demikian Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono dalam keterangannya, Rabu .tidak ada larangan. Dan MK sudah pasti, kami terima dan sampaikan kepada hakim konstitusi. Soal menilai isinya, menilai substansinya, itu ranahnya hakim konstitusi,” tegas Fajar.“Seingat saya dalam pengujian undang undang, disebut saja dalam pertimbangan, tapi tidak sepenuhnya diikuti atau mungkin dipertimbangkan sebagian, tidak secara keseluruhan. Tapi itu dalam konteks pengujian undang-undang.

yang ditujukan sebagai bahan pertimbangan bagi hakim MK, terdapat 303 orang yang memperkuatnya dari berbagai latar belakang. “Isinya adalah analisis akademik terhadap pasal-pasal yang terkait dengan Pemilu gitu ya, dan kemudian di Indonesia itu kebetulan ada dasar hukum yang bisa dikaitkan, misalnya Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 2009,” ujar Sulistyowati Irianto dalam program“Itu dikatakan, Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” tuturnya.Mega mengajak rakyat Indonesia untuk berdoa.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Sahabat Pengadilan Sengketa Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi Megawati Amicus Curiae Perkara Pilpres Amicus Curiae Adalah

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Asosiasi Pengacara Indonesia di AS sampaikan 'amicus curiae' ke MKAsosiasi Pengacara Indonesia di AS sampaikan 'amicus curiae' ke MKAsosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (AS) atau Indonesian American Lawyers Association (IALA) menyampaikan surat sahabat peradilan (amicus curiae) ...
Baca lebih lajut »

Megawati sampaikan surat Amicus Curiae kepada MKMegawati sampaikan surat Amicus Curiae kepada MKMegawati Soekarnoputri menyampaikan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan diwakili oleh Sekretaris Jenderal ...
Baca lebih lajut »

Otto: Megawati tak tepat sampaikan 'amicus curiae' karena berperkaraOtto: Megawati tak tepat sampaikan 'amicus curiae' karena berperkaraWakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan bahwa Megawati Soekarnoputri tidak tepat menyampaikan surat amicus curiae atau sahabat ...
Baca lebih lajut »

Gibran Dapat Telepon Ucapan Selamat dari Putra Mahkota Abu DhabiGibran Dapat Telepon Ucapan Selamat dari Putra Mahkota Abu DhabiSampaikan selamat ke Gibran Rakabuming, Putra Mahkota Abu Dhabi sampaikan harapan perkuat hubungan dengan Indonesia.
Baca lebih lajut »

Ganjar Tegas Tak Mau Gabung Kabinet Prabowo, Gibran sampai Heran: Siapa yang Nawarin?Ganjar Tegas Tak Mau Gabung Kabinet Prabowo, Gibran sampai Heran: Siapa yang Nawarin?Ganjar Pranowo mengaku akan tetap berada di luar pemerintahan bila kalah Pilpres 2024.
Baca lebih lajut »

Jadi Saksi dalam Sidang Sengketa Pemilu, Srimulyani Bantah Dana Bansos Digunakan untuk Pemenangan Paslon 02Jadi Saksi dalam Sidang Sengketa Pemilu, Srimulyani Bantah Dana Bansos Digunakan untuk Pemenangan Paslon 02Penyusunan APBN 2024 dan penetapan menjadi UU tidak dipengaruhi oleh siapa-siapa.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 13:37:56