BPOM: Pengawasan Minyak Curah Belum Jelas

Indonesia Berita Berita

BPOM: Pengawasan Minyak Curah Belum Jelas
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 60 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 59%

Pengawasan minyak goreng curah saat beredar di pasaran mestinya dilakukan oleh semua pemangku kepentingan terkait, termasuk pengusaha dan konsumen sendiri.

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan melarang minyak curah di pasaran mulai 1 Januari 2020. Sebagai gantinya, minyak curah wajib menggunakan kemasan. Alasannya, kualitas minyak curah tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak melewati pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan . Meski beberapa hari ini muncul isu bahwa kebijakan Kemdag tersebut dibatalkan, tetapi banyak pihak mendesak pemerintah untuk mengawasi kualitas minyak curah.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia , Sularsi mengatakan, kebijakan mewajibkan minyak curah dalam kemasan bisa diterima. Sebab bagaimana pun, secara fisik minyak goreng dalam kemasan lebih aman, kecil potensinya untuk terkontaminasi zat/benda lain yang tidak layak konsumsi, dan bisa lebih tahan lama.

Dengan menggunakan kemasan, menurut Sularsi, minyak goreng tersebut harus mengutamakan aspek perlindungan konsumen, seperti adanya informasi kedaluwarsa, informasi halal, dan informasi kandungan gizinya sebagaimana mandat UU 8/1999. “Jangan sampai nanti ada satu monopoli, perusahaan seenaknya menentukan harga. Memang kalau dalam kemasan berarti ada cost-nya, tetapi harus ada pengawasan supaya terjangkau,” kata Sularsi.

Masyarakat pun harus menjadi konsumen cerdas untuk cermat melihat produk sebelum dibeli dan dikonsumsi. Pengawasan pangan olahan ini juga mestinya menjadi tanggung jawab dinas terkait termasuk dinas kesehatan. Namun dalam praktiknya diakui masih membingungkan, karena minyak curah bukanlah pangan kemasan. Sementara umumnya BPOM hanya mengawasi produk kemasan karena terkait izin edar.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

BPOM Rilis Daftar Obat Pengganti RanitidinBPOM Rilis Daftar Obat Pengganti RanitidinRanitidin ditarik secara sementara karena diduga mengandung cemaran pemicu kanker.
Baca lebih lajut »

Polisi Amankan 12 Ton Daun Kratom Karena Sejenis Narkotika, BPOM dan BNN: Belum Diatur UU - Teras.IDPolisi Amankan 12 Ton Daun Kratom Karena Sejenis Narkotika, BPOM dan BNN: Belum Diatur UU - Teras.ID'Kratom itu belum masuk dalam UU. Jadi belum bisa kami tangani dan BNN pun belum pernah menangani,' kata Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kalteng ini ... - Artikel asli dimuat di mitra Teras yakni: Borneo News -
Baca lebih lajut »

Ketua KPK Singgung Perppu KPK di Hadapan Plt MenkumhamKetua KPK Singgung Perppu KPK di Hadapan Plt MenkumhamHingga kini belum jelas apakah Presiden Jokowi akan menerbitkan Perppu KPK.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Tertibkan Pelaku Usaha Industri Tekstil | Republika OnlinePemerintah Tertibkan Pelaku Usaha Industri Tekstil | Republika OnlinePengawasan dilakukan bertujuan memberikan signal perekonomian Indonesia terus dijaga.
Baca lebih lajut »

Kejaksaan dan Pemda Komitmen Selamatkan Aset NegaraKejaksaan dan Pemda Komitmen Selamatkan Aset NegaraPentingnya upaya penyelamatan maupun pemulihan aset hasil kejahatan pada dasarnya dilandasari beberapa pemikiran yang berkembang. Diantaranya follow the money, efek deterrent dalam pemberantasan kejahatan kerah putih, dan restorative justice
Baca lebih lajut »

DPR Gelar Rapat dengan Aparat KeamananDPR Gelar Rapat dengan Aparat KeamananPenikaman kepada pejabat negara menjadi peringatan untuk memperketat pengawasan jelang 20 Oktober mendatang.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-30 18:18:28