“Tidak membanting atau menyikat dengan keras. AMDK dalam galon juga harus disimpan di tempat yang tidak kena panas matahari langsung,”
). Masyarakat juga perlu diedukasi untuk memperlakukan semua jenis galon, baik yang guna ulang maupun sekali pakai dengan baik.“Jadi, galon guna ulang masih aman digunakan,” ujar Dwiana Andayani selaku Direktur Standardisasi Pangan Olahan Badan POM belum lama ini.Karenanya, lanjutnya, industri diminta untuk memperlakukan semua jenis kemasan galon itu dengan baik. “Tidak membanting atau menyikat dengan keras.
dalam galon juga harus disimpan di tempat yang tidak kena panas matahari langsung,” katanya.Bisa Baca Buku Bareng Si Dia! Kenali 3 Hal yang Membuat Library Date Jadi Ide Kencan Para Gen ZMenurutnya, BPOM juga secara rutin akan melakukan pemantauan terhadap semua yang beredar. “Jika ada yang tidak memenuhi syarat, akan dilakukan tindak lanjut , baik terhadap produk maupun produsennya,” ucapnya. Sebelumnya, Guru Besar Bidang Keamanan Pangan & Gizi di Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor , Ahmad Sulaeman, mengatakan dalam peraturan BPOM sudah jelas disebutkan bahwa semua kemasan plastik itu mengandung zat-zat kimia berbahaya. Dalam pedoman implementasi Peraturan BPOM No.
plastik berbahan Polietilen Tereftalat dan Polikarbonat sama-sama mengandung zat berbahaya. Karenanya, BPOM mengatur batas migrasi zat-zat berbahaya yang ada dalam kedua kemasan itu agar bisa digunakan sebagai kemasan pangan yang food grade. “Jadi, dalam pelaksanaannya di lapangan, perlakukannya juga harus sama, tidak boleh ada perlakukan khusus hanya kepada satu kemasan plastik tertentu saja. Karena keduanya sama-sama mengandung zat-zat berbahaya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
YLKI dan Pakar Farmakologi Sambut Positif Aturan Baru BPOM soal Label Bahaya BPA pada Galon BermerekBPOM akhirnya resmi mewajibkan pelabelan BPA pada air kemasan galon isi ulang melalui penerbitan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024.
Baca lebih lajut »
YLKI Dorong BPOM Sosialisasikan Label Peringatan Bahaya BPA pada Galon Air MinumBPOM mengesahkan penambahan dua pasal pada peraturan Label Pangan Olahan . Salah satunya kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA pada semua galon air minum.
Baca lebih lajut »
BPOM Resmikan Aturan Pelabelan BPA pada Galon Bermerek, Pakar: Upaya untuk Lindungi MasyarakatBaru-baru ini, BPOM mengesahkan Peraturan Kepala (Perka) BPOM Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan pelabelan BPA pada air minum dalam kemasan.
Baca lebih lajut »
Aturan Baru Label BPA Galon Air Kemasan, YLKI Minta BPOM Tingkatkan Pegawasan ProdusenYLKI mengapresiasi disahkannya aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tentang kewajiban mencantumkan label peringatan bahaya senyawa Bisfenol A (BPA) di galon.
Baca lebih lajut »
Peraturan BPOM Wajibkan Label BPA pada Air Galon Bermerek, YLKI Beri Dukungan dan Bantu SosialisasiBPOM baru saja merilis Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan pelabelan BPA pada air minum dalam kemasan terutama galon isi ulang.
Baca lebih lajut »
Alami Kejadian Aneh, Anisa Bahar Merasa Ada yang Kirim Guna-GunaAlami Kejadian Aneh, Anisa Bahar Merasa Ada yang Kirim Guna-Guna
Baca lebih lajut »