BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif dengan menarik produk dan pemusnahan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Penny K Lukito mengatakan kejadian gangguan ginjal akut yang dikaitkan dengan keracunan obat sirop menjadi momentum untuk mempertegas sanksi hukum berupa efek jera kepada setiap pelaku kejahatan."Saya kira kejadian gangguan ginjal akut suatu pengalaman pahit yang harus dikaitkan dengan efek jera," kata Penny K Lukito dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Rabu .
Penny mengatakan BPOM bersama otoritas terkait melakukan penyelidikan terhadap kasus gangguan ginjal akut yang dikaitkan dengan produk obat sirop yang beredar di Indonesia. Hasilnya, sebanyak 198 obat sirop dari 63 industri farmasi tidak menggunakan Propilen Glikol , Polietilen Glikol , Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, sehingga dapat dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai dengan aturan pakai.
Kelima produk yang dianggap tidak memenuhi syarat itu, di antaranya diproduksi oleh PT Yarindo Farmatama dengan barang bukti Flurin DMP Sirop , bahan baku PG produksi DOW Chemical Thailand Ltd , bahan kemas Flurin DMP Sirop , dan dokumen.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BPOM: Produk Paracetamol Afi Pharma tercemar senyawa perusak ginjalKepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K. Lukito mengungkap produk Paracetamol yang diproduksi PT Afi Pharma tercemar senyawa perusak ...
Baca lebih lajut »
Kepala BPOM: Etilen Glikol 48 mg/ml dalam Obat Itu RacunKepala BPOM Penny K Lukito memberikan istilah pada etilen glikol sebagai racun karena kadar yang sangat tinggi hingga melebihi ambang batas aman.
Baca lebih lajut »
Berisiko Mengandung Cemaran Etilen Glikol, Peneliti Sarankan BPOM Periksa VapeBPOM diminta untuk periksa riisko kontaminasi etilen glikol dan dietilen glikol pada produk lainnya yang memaka polietilen glikol
Baca lebih lajut »
BPOM: Yarindo dan Unibebi Langgar Pidana Terkait Kasus Gagal Ginjal AkutBPOM mengungkapkan dua industri farmasi yang diduga telah melakukan tindak pidana usai menggunakan senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi batas.
Baca lebih lajut »
Dapat Sanksi BPOM, Ini Profil PT Yarindo FarmatamaBPOM RI melakukan penindakan terhadap PT Yarindo Farmatama yang memproduksi obat tidak memenuhi standar.
Baca lebih lajut »