Dalam persidangan yang sudah berjalan untuk lebih dari seratus terdakwa kerusuhan 22 Mei, beberapa di antaranya dinyatakan sebagai simpatisan Prabowo.
TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menerjunkan sekitar 40 pengacara untuk membela para terdakwa kerusuhan 22 Mei. Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman mengungkap ini ketika dihubungi, Kamis 15 Agustus 2019.Menurut dia, satu pengacara bisa menangani kasus lebih dari 10 terdakwa. Dia menambahkan sebagian besar kuasa hukum terdakwa merupakan anggota tim advokasi BPN dan Advokat Cinta Tanah Air yang terafiliasi dengan Gerindra.
Lani DianaMereka, lanjut Habiburokhman, hanya warga yang kebetulan ada di lokasi demonstrasi menolak hasil pemilu di kawasan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat. 'Tidak melakukan pelemparan dan lain-lain. Karena itu kami lakukan pembelaan,' kata dia lagi. Dalam persidangan yang sudah berjalan untuk lebih dari seratus terdakwa kerusuhan 22 Mei, beberapa di antaranya dinyatakan jaksa sebagai simpatisan Prabowo-Sandi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mahasiswa yang Ditangkap Saat Kasus Kerusuhan 22 Mei Disebut Simpatisan Prabowo-SandiAwalnya Abdul berniat jualan topi, gantungan kunci, dan bendera di sekitar kawasan aksi. Namun, dia justru bergabung dengan kelompok perusuh.
Baca lebih lajut »
Merasa Tak Ikut Demo Rusuh 22 Mei, 2 Terdakwa Ajukan EksepsiMenurut kuasa hukum, kliennya dituduh memegang batu dan melempar ke arah aparat polisi.
Baca lebih lajut »
Fakta Dakwaan terhadap 12 Orang Terdakwa Kerusuhan 21-22 MeiPembacaan dakwaan menjadi agenda utama sidang ini. Mereka disidangkan di dalam ruangan Kusuma Admadja 3 lantai 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca lebih lajut »
Cerita Teman Sekuriti Sarinah yang Ditangkap karena Dianggap Bantu Perusuh 21-22 MeiS merasa, posisi 29 karyawan itu menjadi serba salah. Satu sisi, mereka merasa kasihan, namun di sisi lain mereka malah dianggap membantu pendemo.
Baca lebih lajut »
Terdakwa Kerusuhan 22 Mei 2019 Minta Maaf di Hadapan HakimAbdul juga meminta hakim untuk memberikan sanksi hukum yang serendah-rendahnya.\n\n
Baca lebih lajut »