BPN Perbaiki Berkas Gugatan ke MK

Indonesia Berita Berita

BPN Perbaiki Berkas Gugatan ke MK
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 57 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 63%

TKN meminta MK menolak berkas gugatan perbaikan yang diajukan BPN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno membeberkan lima kategori kecurangan pasangan pejawat capres-cawapres Joko Widodo -Maruf Amin dalam Pilpres 2019. Lewat perbaikan bekas gugatan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi , Senin Badan Pemenangan Nasional 02 optimistis peradilan mampu mendiskualifikasi paslon 01.

Bambang menyebutkan, lima jenis kecurangan yang dilakukan oleh paslon 01 tersebut bersifat terstruktur, sistematis, dan masif . Kata dia, kecurangan yang bersifat tsm tersebut, merupakan pelanggaran atas dasar-dasar pemilihan umum jujur dan adil yang diharuskan dalam Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945. Ragam kecurangan tersebut, Bambang kategorikan sebagai bukti-bukti kuantitatif dan dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan.

Bambang melanjutkan, selain mengajukan perbaikan berkas permohonan gugatan dengan menambahkan ragam bukti kecurangan, BPN pun memberikan satu fakta hukum baru kepada MK agar dapat mendiskualifikasi Jokowi-Maruf dari hasil Pilpres 2019. Fakta hukum yang diajukan kali ini, yakni menyangkut cawapres Jokowi, yakni Maruf Amin. Kata Bambang, Maruf Amin, sampai hari ini masih tercatat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pada dua institusi usaha perbankan milik pemerintah.

Alasannya, karena dua hal tersebut tidak diatur di dalam kedua aturan tersebut. Sehingga menurutnya yang harus dianggap sebagai materi permohonan dalam sengketa PHPU apa yang sudah didaftarkan pada 24 Mei 2019 malam lalu.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menanti kejutan BPN Prabowo-Sandi dalam sidang di MKMenanti kejutan BPN Prabowo-Sandi dalam sidang di MKBadan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno siapkan kejutan dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca lebih lajut »

BPN: Tim Hukum Bakal Siapkan Kejutan di Sidang MKBPN: Tim Hukum Bakal Siapkan Kejutan di Sidang MKTKN menyebut pernyataan BPN soal bukti hanya bluffing alias menggertak.
Baca lebih lajut »

BPN Bantah Mobilisasi Massa ke MK dengan Manfaatkan Arus BalikBPN Bantah Mobilisasi Massa ke MK dengan Manfaatkan Arus Balik
Baca lebih lajut »

BPN Sebut Nasib Koalisi Prabowo Dibahas Usai Putusan MKBPN Sebut Nasib Koalisi Prabowo Dibahas Usai Putusan MKBPN Prabowo-Sandi menyatakan akan memutuskan nasib koalisi Indonesia Makmur usai MK memutuskan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019.
Baca lebih lajut »

TKN: BPN Tidak Bisa Ajukan Perubahan Materi Gugatan ke MKTKN: BPN Tidak Bisa Ajukan Perubahan Materi Gugatan ke MK
Baca lebih lajut »

Farouk Muhammad Juga Gugat Hasil Pemilu ke MKFarouk Muhammad Juga Gugat Hasil Pemilu ke MKKPU NTB membantah pernyataan beberapa kalangan yang menyebut pemilihan umum 2019 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah. GugatankeMK
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 15:37:41