JURU bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan calon Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade menegaskan, ucapan Prabowo Subianto sebagai calon presiden tidak dapat dipidanakan.
Ia menyatakan hal itu terkait penyidik Polda Metro Jaya yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan bagi Prabowo sebagai terlapor dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.
Ia juga menuturkan selama ini tidak ada ucapan maupun tindakan Prabowo yang mengarah makar atau ancaman kejahatan terhadap keamanan negara. "Intinya kami sudah terima dan sedang kami kaji. Yang pasti Pak Prabowo sebagai pasangan calon dilindungi undang-undang atas ucapannya," kata dia. Berdasarkan surat yang beredar, Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP Nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BPN: Ucapan Prabowo sebagai calon presiden tidak dapat dipidanakanJuru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, menegaskan, ucapan Prabowo Subianto sebagai calon presiden ...
Baca lebih lajut »
BPN: Ucapan Prabowo Sebagai Capres Tak Bisa DipidanaBPN menegaskan SPDP terhadap Prabowo tak otomatis membuatnya jadi tersangka makar. Menurut BPN semua ucapan Prabowo sebagai capres, dilindungi UU.
Baca lebih lajut »
Laporan Dugaan Kecurangan TSM Ditolak Bawaslu, BPN Prabowo: Tidak Fair!'Kan mestinya ada saksi, kami sudah menyiapkan sejumlah saksi dan belum diperiksa. Bagi saya ini nggak fair dan juga ada beberapa dokumen yang sebelumnya sudah kita siapkan,' kata Sekjen Relawan IT BPN, Dian Islami Fatwa. Pilpres2019 Bawaslu
Baca lebih lajut »
Bawaslu: laporan BPN Prabowo-Sandi tidak dapat diterimaBawaslu RI menyatakan laporan BPN Prabowo-Sandi atas dugaan terjadinya kecurangan pemilu terstruktur, sistematis dan masif mengenai pelibatan aparatur sipil ...
Baca lebih lajut »
Seknas Prabowo soal Jubir BPN Tersangka: Hapus Kata MakarCEO Seknas Prabowo-Sandi, Mohamad Taufik menilai polisi terlalu mudah memproses hukum seseorang yang baru sebatas bicara 'makar', padahal belum ada tindakannya.
Baca lebih lajut »
Bawaslu tolak dua laporan BPN Prabowo-Sandiaga soal dugaan kecurangan pemiluBawaslu menolak dua laporan dugaan kecurangan pemilihan umum secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diajukan Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Baca lebih lajut »
Lieus Sungkharisma Ditangkap, BPN Prabowo-Sandi Tawarkan Bantuan Hukum'Kami tawarkan bantuan hukum bagi beliau. Nggak hanya dari BPN, ada banyak rekan-rekan lawyer yang siap mendampingi beliau,' kata Habiburokhman. LieusSungkharisma Pilpres2019
Baca lebih lajut »
BPN Tepis Andi: Taufiq Kemas-Gus Dur yang Bantu Prabowo Pulang dari Yordania'Menurut pengetahuan saya yang membantu kepulangan Pak Prabowo itu adalah Almarhum Pak Taufiq Kiemas dan Almarhum Gus Dur di awal tahun 2000-an,' kata Andre.
Baca lebih lajut »
Ferdinand PD Berhenti Dukung Prabowo, BPN: Itu Emosi Sesaat'Yang namanya koalisi itu kan partai politik, Partai Demokrat, bukan Bung Ferdinand sendiri. Saya yakin itu hanya emosi sesaat lah, saya pikir,' kata Dasco.
Baca lebih lajut »
Pesan BPN Prabowo – Sandi untuk Masyarakat yang Akan Ikut Aksi 22 MeiJubir BPN Prabowo – Sandi, Andre Rosiade mengatakan, apa yang akan terjadi pada 22 Mei merupakan dinamika politik biasa.
Baca lebih lajut »
Disebut Belum Ikut Sayembara Rp 100 M, BPN Prabowo: Kecurangan Lapor BawasluBadan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menilai, tidak perlu ikut sayembara Rp 100 miliar karena sudah melaporkan kecurangan Pilpres 2019 kepada Bawaslu.
Baca lebih lajut »