Bawaslu tolak dua laporan BPN Prabowo-Sandiaga yang tuding kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif.
Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, yang membacakan dokumen putusan, menyebut bukti laporan yang dimasukkan pelapor"hanya berupa printout berita online yang tidak didukung dengan bukti lainnya baik berupa bukti dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan terstruktur, sistematis, dan masif."
"Dengan hanya memasukkan bukti berupa printout berita online dalam pelanggaran admistratif pemilu yang terjadi secara terstuktur, sistematis, dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat dalam ketentuan perundang-undangan," papar Ratna Dewi.Polisi berdialog dengan salah satu pengunjuk rasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis .
Jokowi, menurut Dian, melanggar pasal tersebut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah no 15 tahun 2019 tentang kenaikan gaji aparatur sipil negara.Petugas membantu berbagai kesiapan berkas milik KPU Papua Barat untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Jumat .
Alasannya serupa dengan laporan pertama, yaitu"bukti laporan yang dimasukkan pelapor yang menunjukkan ada perbuatan terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh terlapor hanya link berita yang tidak didukung dengan bukti lainnya baik berupa bukti dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan terstruktur, masif dan sistematis."
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Disebut Belum Ikut Sayembara Rp 100 M, BPN Prabowo: Kecurangan Lapor BawasluBadan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menilai, tidak perlu ikut sayembara Rp 100 miliar karena sudah melaporkan kecurangan Pilpres 2019 kepada Bawaslu.
Baca lebih lajut »
Bawaslu Tolak Laporan BPN Prabowo soal Dugaan Kecurangan TSMBawaslu tidak menerima laporan BPN Prabowo-Sandi atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Apa alasannya? Pilpres2019 Bawaslu
Baca lebih lajut »
Bawaslu: laporan BPN Prabowo-Sandi tidak dapat diterimaBawaslu RI menyatakan laporan BPN Prabowo-Sandi atas dugaan terjadinya kecurangan pemilu terstruktur, sistematis dan masif mengenai pelibatan aparatur sipil ...
Baca lebih lajut »
Laporan Dugaan Kecurangan TSM Ditolak Bawaslu, BPN Prabowo: Tidak Fair!'Kan mestinya ada saksi, kami sudah menyiapkan sejumlah saksi dan belum diperiksa. Bagi saya ini nggak fair dan juga ada beberapa dokumen yang sebelumnya sudah kita siapkan,' kata Sekjen Relawan IT BPN, Dian Islami Fatwa. Pilpres2019 Bawaslu
Baca lebih lajut »
Polisi Tangkap Jubir BPN Lieus SungkharismaFoto Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Li Xue Ciung alias Lieus...
Baca lebih lajut »
Bawaslu: BPN Tak Punya Bukti Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan MasifKubu BPN Prabowo-Sandiaga melaporkan dugaan pelanggaran TSM terkait keterlibatan ASN.
Baca lebih lajut »
Bawaslu Tolak Laporan BPN soal ASN Menangkan JokowiBawaslu menyatakan laporan BPN Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan pemilu oleh kubu Jokowi, tidak disertai bukti kuat.
Baca lebih lajut »
Bawaslu Tolak Tindak Lanjuti Laporan BPN Soal Pelanggaran Pemilu yang Terstruktur, Masif, dan SistematisLaporan ini ditolak lantaran alat bukti yang diajukan dinilai tak mendukung.
Baca lebih lajut »
Sederet Alasan Bawaslu Tolak Laporan BPN soal Kecurangan TSMLaporan dari BPN Prabowo-Sandi mengenai dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dimentahkan Bawaslu. Apa alasan Bawaslu? Pilpres2019 Bawaslu
Baca lebih lajut »
Laporan BPN soal Keterlibatan ASN Ditolak, Bawaslu: Tak ada Bukti
Baca lebih lajut »
Bukti Cuma Link Berita, Laporan BPN soal TSM Kembali Ditolak BawasluBawaslu kembali tidak menerima laporan BPN Prabowo-Sandi atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Apa penjelasan Bawaslu? Pilpres2019 Bawaslu
Baca lebih lajut »