BPKN menyampaikan persoalan ketidakjelasan mengenai sertifikat masih mendominasi pengaduan sektor perumahan di tahun ini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional menyampaikan persoalan ketidakjelasan mengenai sertifikat masih mendominasi pengaduan sektor perumahan di tahun ini.
Ia mengemukakan hukum kepailitan yang dikenal salah satunya prinsip 'structured creditors', yaitu memberikan keuntungan kepada kreditur separatis maupun kreditur yang memiliki hak didahulukan atau kreditur yang memiliki Hak Tanggungan.'Ketidakmampuan pelaku usaha yang dinyatakan pailit untuk memenuhi hak konsumen menempatkan konsumen di posisi sebagai kreditur konkuren sehingga tidak memiliki hak untuk didahulukan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Muhammadiyah Dukung Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK |Republika OnlinePerlu dipastikan bagaimana pelaksanaan kebijakan sertifikat halal gratis itu.
Baca lebih lajut »
Pengusaha Sebut Sektor Pariwisata Masih Sepi hingga 2021Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyebutkan sektor pariwisata menjadi sektor yang pemulihannya lambat
Baca lebih lajut »
Wisatawan Lokal Jadi Tumpuan Gelorakan Kembali Sektor PariwisataSebagai langkah awal, sektor wisata alam menjadi prioritas Kemparekraf dalam mencoba mengeliatkan kembali sektor pariwisata.
Baca lebih lajut »
Geliatkan Sektor Pariwisata, Jangan Takut TerbangSektor pariwisata tidak bisa dilepaskan dari sektor transportasi yang menopangnya. Salah satu yang menopang sektor ini adalah...
Baca lebih lajut »
Komisi X DPR Dorong 3 Menteri Buat MoU untuk Selesaikan Masalah Belajar OnlineHetifah mendorong tiga menteri untuk menyelesaikan permasalahan belajar online dengan membuat nota kesepahaman (MoU).
Baca lebih lajut »
Nilai Positif Sertifikat Halal |Republika OnlineBelum semua produk yang beredar di Indonesia sudah memiliki standardisasi halal.
Baca lebih lajut »