Subsidi silang dilarang oleh undang - undang.
REPUBLIKA.CO.ID, BELITUNG -- Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyatakan tak bisa melakukan subsidi untuk membantu defisit BPJS Kesehatan. Ia menegaskan, subsidi silang dilarang oleh undang - undang.
Agus menjelaskan subsidi silang antar program di dalam institusi BPJS Ketenagakerjaan saja dilarang. Apalagi, bila subsidi itu menyeberang ke institusi lain, dalam hal ini BPJS Kesehatan. "Dalam kenyataannya dua BPJS ini, satu BPJS Ketenagakerjaan yang mempunyai keahlian yang sangat besar, dan BPJS Kesehatan yang defisit terus menerus kan, jadi perlu ada kerja sama yang baik dan mendukung semua," ujar JK Rabu lalu.
Menurut JK, defisit BPJS Kesehatan yang sudah terlalu tinggi akan membebani keuangan negara. Sementara, kemampuan Pemerintah untuk menutup defisit tersebut juga ada batasnya. Seperti tahun lalu, Pemerintah melalui Menteri Keuangan mengucurkan Rp 6,2 Triliun dari defisit BPJS Kesehatan yang mencapai Rp 10 Triliun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tunggakan iuran BPJS-TK perusahaan di Temanggung capai Rp3,2 miliarTunggakan iuran sejumlah perusahaan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pembantu Temanggung, Jawa Tengah, mencapai Rp3,2 ...
Baca lebih lajut »
BPJS Ketenagakerjaan tidak mungkin bantu tutup defisit BPJS KesehatanBPJS Ketenagakerjaan tidak mungkin membantu BPJS Kesehatan dari segi pembiayaan atau menutup defisitnya karena bertentangan dengan peraturan perundangan, ...
Baca lebih lajut »
5,2 Juta Peserta BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Bisa Aktif Lagi?Sebanyak 5.227.852 jiwa Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dinonaktifkan dari kepesertaannya. Bisa daftar lagi?
Baca lebih lajut »
Ini Caranya Bisa Aktif Lagi Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan'Mantan' PBI tersebut dapat mengaktifkan lagi keikutsertaannya dalam PBI apabila mampu memenuhi syarat. Apa saja langkah yang harus dilakukan?
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan di Palu bakal terapkan iuran autodebetBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat sebanyak 84.000 warga di Kota Palu terdaftar sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan non-Penerima ...
Baca lebih lajut »
Pemkot segera sikapi penonaktifan peserta BPJS kesehatan PBIPemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera menyikapi kebijakan pemerintah yang menonaktifkan secara nasional 5,2 juta peserta BPJS Kesehatan ...
Baca lebih lajut »