Dengan Perpol No.2/2023, pembuatan SIM baru kini mewajibkan calon pemohon untuk memiliki kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan.
SIM merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi sebagai bukti kelayakan berkendara di jalan raya. Dalam membuat SIM baru terdapat berbagai syarat yang perlu dipersiapkan oleh para pemohon. Ketentuan ini sudah berlaku sejak 7 Oktober 2019 berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Pada aturan ini, masa berlaku SIM selama lima tahun terhitung sejak legalitas berkendara terbit.
Saat ingin membuat SIM, terdapat syarat-syarat yang perlu dibawa oleh para pemohon, seperti Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Psikologi, Fotokopi KTP, dan Fotokopi kartu. Iya, saat ini sudah wajib pakai BPJS kesehatan untuk buat SIM, kata seorang petugas di Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi) di Kota Bekasi kepada Kemudian, apabila pemohon SIM belum terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan, maka bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi mobile JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Untuk diketahui, persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pembuatan SIM ini telah tertera dalam Perpol No.2/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri No.5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 9. Kemudian, pada Pasal 5a Perpol No.2/2023 menyebutkan bahwa pengemudi harus melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program JKN.Untuk diketahui, persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pembuatan SIM ini telah tertera dalam Perpol No.2/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri No.5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 9.Masa Berlaku SIM Habis saat Libur Nataru Tak Perlu Buat Bar
Sim BPJS Kesehatan Perpol Ketentuan Peraturan Polri
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BPJS Kesehatan Dorong Kolaborasi Pemangku Kepentingan dalam Mewujudkan JKN Bebas KecuranganBPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada sejumlah pemangku kepentingan Program JKN termasuk unit kerja internal BPJS Kesehatan
Baca lebih lajut »
Heboh Harvey Moeis Pakai BPJS Khusus Fakir Miskin: Begini Cara Cek BPJS Kesehatan Lewat WhatsAppCara mengecek BPJS Kesehatan lewat WA ternyata sangat mudah.
Baca lebih lajut »
Kemenag dan BPJS Kesehatan Teken MoU untuk Jaminan Kesehatan Petugas dan Jemaah HajiKementerian Agama dan BPJS Kesehatan teken kontrak soal jaminan kesehatan bagi Jemaah dan petugas haji.
Baca lebih lajut »
Cara Pecah KK dalam Satu Alamat untuk Ikut BPJS Kesehatan di PerusahaanSetelah sebelumnya ikut kepesertaan BPJS Kesehatan bersama keluarga, seseorang bisa pecah KK untuk ikut BPJS perusahaan.
Baca lebih lajut »
Kemenag dan BPJS Kesehatan kerjasama terkait jaminan kesehatan jamaah dan petugas hajiKemenag dan BPJS Kesehatan kerjasama terkait jaminan kesehatan jamaah dan petugas haji. Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno (kiri) menyaksikan Menteri Agama Nasaruddin Umar (tengah) dan ...
Baca lebih lajut »
Tantangan Finansial BPJS Kesehatan di Tengah Meningkatnya Utilisasi Layanan KesehatanBPJS Kesehatan, program asuransi kesehatan sosial di Indonesia, menghadapi tantangan finansial akibat meningkatnya utilisasi layanan kesehatan, terutama Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) dan Rawat Jalan Tingkat Lanjut (RJTL).
Baca lebih lajut »