BPJS Kesehatan, program asuransi kesehatan sosial di Indonesia, menghadapi tantangan finansial akibat meningkatnya utilisasi layanan kesehatan, terutama Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) dan Rawat Jalan Tingkat Lanjut (RJTL).
Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan) merupakan program asuransi kesehatan sosial di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat. Diluncurkan pada 1 Januari 2014, program ini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang merupakan transformasi dari PT Askes Indonesia.
BPJS Kesehatan beroperasi berdasarkan prinsip Gotong Royong, di mana iuran peserta yang mampu secara finansial membantu pembiayaan pelayanan kesehatan bagi peserta yang kurang mampu. Program ini mencakup berbagai layanan kesehatan, mulai dari pemeriksaan dasar di fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat I hingga layanan Faskes Tingkat Lanjutan. Peserta BPJS Kesehatan terdiri dari beberapa segmen termasuk Penerima Bantuan Iuran yang ditanggung oleh pemerintah, Pekerja Penerima Upah, Pekerja Mandiri, hingga Nonpekerja. Sebagai sistem jaminan kesehatan terbesar berdasarkan jumlah peserta, BPJS Kesehatan memiliki tantangan finansial dan sustainability finansial, yang semakin relevan untuk dicermati mengingat kondisi yang terjadi pada kuartal II tahun 2024. Dengan kondisi yang terjadi pada kuartal II tahun 2024, pendapatan iuran JKN tercatat sebesar Rp80,68 triliun atau 50,3 persen dari target tahunan, sementara beban jaminan mencapai Rp87,08 triliun, menyebabkan rasio klaim melonjak hingga 107,93 persen. Peningkatan beban ini dipicu oleh tingginya utilisasi layanan kesehatan, khususnya pada Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) dan Rawat Jalan Tingkat Lanjut (RJTL), yang menyerap sebagian besar anggara
BPJS Kesehatan Jaminan Kesehatan Finansial Layanan Kesehatan Utilisasi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BPJS Kesehatan Dorong Kolaborasi Pemangku Kepentingan dalam Mewujudkan JKN Bebas KecuranganBPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada sejumlah pemangku kepentingan Program JKN termasuk unit kerja internal BPJS Kesehatan
Baca lebih lajut »
Benarkah Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan Dibatasi Hanya 3 Hari?Benarkah pasien BPJS Kesehatan yang menjalani rawat inap disebut dibatasi maksimal hanya 3 hari. Bagaimana penjelasan BPJS Kesehatan?
Baca lebih lajut »
Ramai soal Rawat Inap dengan BPJS Kesehatan Dicover Penuh, Apa Alasannya?BPJS Kesehatan menegaskan, rawat inap di rumah sakit bisa dicover penuh, kecuali jika peserta minta naik kelas perawatan atas keinginan sendiri.
Baca lebih lajut »
Ramai soal Rawat Inap dengan BPJS Kesehatan Tidak Dicover Penuh, Apa Alasannya?BPJS Kesehatan menegaskan, rawat inap di rumah sakit bisa dicover penuh, kecuali jika peserta minta naik kelas perawatan atas keinginan sendiri.
Baca lebih lajut »
BPJS Watch Berharap ada Relaksasi Sebelum ada Kenaikan Iuran BPJS KesehatanKOORDINATOR Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial BPJS Watch Timboel Siregar mengusulkan adanya relaksasi yang diberikan kepada peserta mandiri BPJS Kesehatan
Baca lebih lajut »
Menkes Belum Ada Kenaikan Iuran BPJS pada 2025 MendatangDiketahui iuran BPJS Kesehatan diisukan naik seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar KRIS
Baca lebih lajut »