BPJS Kesehatan Malang gencarkan sosialisasi Inpres No 1 tahun 2022
Sabtu, 26 Februari 2022 22:15 WIB
ANTARA - BPJS Kesehatan Malang menyosialisasikan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional kepada para awak media secara virtual, pada Jumat . Inpres ini, mempersyaratkan ke pesertaan aktif kartu JKN sebagai salah satu persyaratan dalam proses jual beli tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional . Sosialisasi ini menjadi bagian penting, agar aturan ini segera dipahami oleh masyarakat sebelum diberlakukan mulai 1 Maret 2022.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Puan Maharani: Perbaiki Layanan BPJS Kesehatan Sebelum Jadi Syarat Pelayanan PublikKepesertaan BPJS Kesehatan diwajibkan untuk calon jemaah haji dan umrah, permohonan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Baca lebih lajut »
Perhatikan! Layanan yang Dijamin dan Tidak BPJS KesehatanDi dalamnya tertulis bahwa layanan kesehatan yang bisa ditanggung oleh BPJS terdiri atas manfaat jaminan kesehatan medis dan nonmedis.
Baca lebih lajut »
Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, Tarif Baru Lebih Murah?BPJS Kesehatan akan menerapkan kelas standar rawat inap mulai tahun depan
Baca lebih lajut »
NIK Akan Jadi Nomor Registrasi BPJS KesehatanDirektur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, pihaknya akan menggunakan NIK KTP sebagai nomor registrasi kepesertaan BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Heboh BPJS Kesehatan Dibilang 'Unfaedah', Nyatanya?BPJS Kesehatan sempat jadi trending topic karena cuitan akun yang menyebut 'unfaedah' alias tidak berguna. BPJS Kesehatan buka suara.
Baca lebih lajut »
Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Per 1 Maret 2022Jumlah peserta BPJS Kesehatan per 31 Januari 2022 tercatat sebanyak 236 juta orang atau 86 persen penduduk Indonesia. Sementara peserta non aktif yang menunggak
Baca lebih lajut »