Sejumlah peningkatan pelayanan setelah sistem kelas BPJS Kesehatan dihapus
BPJS Kesehatan KRIS: Satu Ruangan 4 Bed, Kamar Mandi Dalam, Ada AC, Pria dan Wanita Dipisah Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan, tujuan pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan sangat baik. Setelah sistem KRIS diterapkan, perubahan yang akan pasien rasakan antara lain isi tempat tidur rawat inap kelas tiga dari 12 menjadi hanya empat.
'Hal itu dilakukan dalam rangka memastikan seorang pasien mendapatkan pelayanan yang betul-betul standar dan ideal. Dan itu harus dilaksanakan di seluruh Tanah Air, dilayani dengan 12 kriteria standarisasi pelayanan yang sama di kelas 3, baik yang ada di Papua, Rote, Miangas, sampai Sabang iitu harus sama semua,' kata Melki.
Bpjs Kesehatan Bpjs Kesehatan Kris Bpjs Kris Sistem Kris
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Blak-blakan Bos BPJS soal Dampak KRIS ke Iuran BPJS KesehatanDirektur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti buka-bukaan terkait dampak penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) terhadap iuran kepesertaan.
Baca lebih lajut »
Nasib Iuran Setelah KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan BerlakuMenkes memastikan iuran BPJS Kesehatan akan dijadikan satu tarif atau tunggal usai pemberlakuan KRIS tahun depan.
Baca lebih lajut »
Apa Saja yang Bisa Membuat Kartu BPJS Jadi Tidak Aktif?Peserta BPJS bisa mengakses dan menggunakan fasilitas kesehatan sebagai bagian dari manfaat kepesertaan BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Klaim BPJS Kesehatan Bisa Digabung Asuransi Swasta, Ini PenjelasannyaBos BPJS Kesehatan menjelaskan terkait klaim yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan dapat digabung dengan asuransi swasta.
Baca lebih lajut »
Penjelasan Menkes, DJSN & BPJS Kesehatan Soal Kelas 1,2,3 DihapusBerikut ini merupakan tanggapan dari Jokowi, Menkes hingga BPJS Kesehatan mengenai perubahan sistem BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
KRIS Ditetapkan, Kamar Pasien BPJS Kesehatan Wajib ACKementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mengungkapkan besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) terbaru.
Baca lebih lajut »