Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI menyatakan aturan wajib halal yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun ...
Senin, 26 Agustus 2024 10:45 WIBSecara logika, produsen perlu nilai tambah untuk konsumen tersebut. UU ini memiliki cita-cita mulianya yaitu memberi kemanan, kenyamanan, keselamatan, dan kepastian produk halal
"Dalam suatu perekonomian ada dua aktor utama, yakni produsen dan konsumen. UU ini mengakomodasi dua aktor tersebut, kepada konsumen bisa memberi kenyamanan, keamanan, dan kepastian kehalalan suatu produk yang dikonsumsi," kata Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH Dzikro dalam seminar yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.
"Secara logika, produsen perlu nilai tambah untuk konsumen tersebut. UU ini memiliki cita-cita mulianya yaitu memberi kemanan, kenyamanan, keselamatan, dan kepastian produk halal bagi masyarakat," tuturnya. Dzikro memaparkan, terdapat dua hal yang diatur wajib halal, yakni barang dan jasa. Pada barang, beberapa hal yang diatur seperti makanan, bahan baku/tambahan makanan, obat, kosmetik, dan barang konsumsi lainnya. Adapun pada jasa, hal yang diatur wajib halal yakni berupa jasa penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian barang konsumsi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPAI Sebut Sudah Saatnya Meja Legislasi Rampungkan RUU Pengasuhan AnakPentingnya negara melengkapi kebijakannya setelah Undang Undang Perlindungan Anak yaitu mengesahkan Rancangan Undang Undang Pengasuhan Anak
Baca lebih lajut »
Pantang Mundur Kawal Putusan MK, Buruh Kembali Geruduk DPR Jumat 23 Agustus 2024Gelombang aksi demo muncul setelah Badan Legislatif DPR RI mengebut pembahasan Revisi Undang-Undang Pilkada.
Baca lebih lajut »
Wakil Ketua Baleg: RUU Pilkada bukan baru diusulkanWakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyebut Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 ...
Baca lebih lajut »
Baleg-Pemerintah setuju RUU Pilkada diparipurnakanBadan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 ...
Baca lebih lajut »
Waka Baleg sebut RUU Pilkada diparipurnakan pada Kamis besokWakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU ...
Baca lebih lajut »
Muhammad Yunus, dari Pengelola Kredit Desa ke Pengelola NegaraMuhammad Yunus segera memimpin pemerintahan sementara Bangladesh. Ada tiga tugas besar menantangnya.
Baca lebih lajut »