Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) melakukan pengawasan terpadu terhadap aktivitas RPH dan RPU serta produk yang beredar di tengah masyarakat sebagai persiapan implementasi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2024.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama terus berupaya melakukan berbagai persiapan untuk menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan sejak 18 Oktober 2024."Hari ini, BPJPH bersama Satgas Layanan Jaminan Produk Halal dan stakeholder terkait di 34 Provinsi dan 500 Kabupaten/Kota melaksanakan Pengawasan Jaminan Produk Halal Terpadu secara serentak di 1.068 titik lokasi." kata Aqil dalam keterangannya, Jakarta, Kamis .
Sasar Sektor Hulu RPH Hingga Produk Makan dan Minum, BPJPH Gelar Pengawasan JPH Terpadu di 1.068 LokasiBandar Udara Dhoho Kediri dipastikan 5 April 2024 akan dilakukan penerbangan perdana oleh maskapai Citilink Indonesia, dengan rute Jakarta Kediri-Jakarta Info mudik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa TNI-Polri berkomitmen dalam rangka memberikan rasa aman terhadap warga yang melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri 2024.
Bukan kali ini Timnas Indonesia membuat heboh media asing, tapi kali ini salah satu media asing sebut Timnas Indonesia bisa gagalkan mimpi ke Piala Dunia 2026.
BPJPH Kemenag Pengawasan Jaminan Produk Halal Sertifikasi Halal Implementasi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BPJPH Kemenag: Mulai Oktober 2026 Produk Tekstil hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat HalalKepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham menyebut produk yang termasuk dalam barang gunaan wajib bersertifikat halal pada Oktober 2026.
Baca lebih lajut »
Ternyata Ada Produk Alkohol Wajib Sertifikat Halal, Ini PenjelasannyaBPJPH Kemenag buka suara soal produk beralkohol yang memiliki sertifikat halal.
Baca lebih lajut »
BPJPH Pastikan Wajib Halal Oktober 2024 Efektif Dorong Pengembangan Pariwisata Ramah Muslim di IndonesiaBPJPH Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024.
Baca lebih lajut »
Minta Tunda Kebijakan Sertifikasi Halal Produk UMKM, Menteri Teten Mau Rapat Bareng BPJPHMenteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki meminta persyaratan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) harus memiliki sertifikat halal ditunda.
Baca lebih lajut »
BPJPH: Produk Non Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi HalalGold
Baca lebih lajut »
BPJPH: Produk non halal wajib cantumkan keterangan tidak halalBadan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau non halal wajib ...
Baca lebih lajut »