Sejumlah pelaku usaha koperasi menolak jika diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pihaknya memberikan solusi, untuk mencegah lahirnya koperasi palsu, Kementerian Koperasi yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan berdasarkan UU no 5 tahun 1992 dapat membentuk komisi pengawas koperasi yang menjadikan fungsi pengawasan sebagai organisasi yang mengeluarkan izin, pengawasan, dan memberikan sanksi bagi koperasi yang melakukan pelanggaran.
Selain itu, Kemenkop perlu memperkuat SDM yang melibatkan unsur-unsur koperasi yang dinilai telah mempraktekan asas, prinsip, nilai, dan jati diri koperasi dalam rangka pembinaan dan pengawasan. Kamarudin menilai, tanpa pengawasan dari OJK, koperasi dapat berkontribusi memberikan pembiayaan secara mandiri. Bahkan, kinerja keuangannya pun dapat terjaga dengan baik pada saat pandemi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Rencana Pengawasan Koperasi oleh OJK Dinilai tidak Efektif dan Membebani |Republika OnlinePengawasan koperasi oleh OJK dinilai hanya akan menambah beban OJK.
Baca lebih lajut »
OJK Awasi Koperasi di RUU PPSK, Wakil Ketua Komisi XI: Tidak Efektif!Beban OJK saat ini sudah cukup berat dalam mengawasi kinerja perbankan dan investasi. Apalagi saat ini banyak kasus yang membutuhkan gerak cepat dari OJK.
Baca lebih lajut »
OJK Bakal Awasi Koperasi Disebut Bertentangan dengan Aturan LamaAdapun wacana penambahan tugas pihak otoritas itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Baca lebih lajut »
Junjung Budaya Antikorupsi, Bos OJK Dorong Peran PerempuanPerempuan memegang peran penting dalam keluarga untuk menumbuhkan karakter kejujuran dan bermoral.
Baca lebih lajut »
Asuransi Rawan Gagal Bayar, Ini Tanggapan Pelaku IndustriOtoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang memberikan perhatian khusus terhadap kinerja produk asuransi kredit.
Baca lebih lajut »