Bolehkah Zakat Fitrah Dibayarkan Secara Online?

Indonesia Berita Berita

Bolehkah Zakat Fitrah Dibayarkan Secara Online?
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 27 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 63%

Zakat fitrah merupakan kewajiban tiap umat Islam pada Ramadhan

mobile banking

Selain itu, katanya, lembaga zakat baik Badan Amil Zakat Nasional atau Lembaga Amil Zakat , juga membuka layanan pembayaran zakat secara manual di tempat fasilitas umum, misalnya bandara, pelabuhan, serta mal. "Tak hanya saat membayar saja, membagikannya pun harus sesuai aturan, tidak boleh berkumpul dan berkerumun," ujarnya.

Dia turut mengimbau masyarakat membayar zakat di lembaga-lembaga yang telah memiliki izin operasional, seperti Baznas, LAZ, dan termasuk unit-unit pengumpul zakat di masjid-masjid.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal serta Tata Cara Mengamalkannya - Pikiran-Rakyat.comPerbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal serta Tata Cara Mengamalkannya - Pikiran-Rakyat.comPerbedaan zakat mal dan zakat fitrah dan tata cara menunaikan zakat dan harus dipenuhi umat Muslim yang telah memenuhi syarat.
Baca lebih lajut »

Zakat: Awal Disyariatkan dan Hukuman Bagi Orang-orang yang Tidak Berzakat - Pikiran-Rakyat.comZakat: Awal Disyariatkan dan Hukuman Bagi Orang-orang yang Tidak Berzakat - Pikiran-Rakyat.comKapan awal disyariatkannya zakat dan hukuman bagi orang-orang yang tidak berzakat? berikut penjelasannya.
Baca lebih lajut »

Pengertian Zakat: Tak Hanya Diwajibkan untuk Umat Nabi Muhammad SAW - Pikiran-Rakyat.comPengertian Zakat: Tak Hanya Diwajibkan untuk Umat Nabi Muhammad SAW - Pikiran-Rakyat.comZakat adalah satu rukun yang bercorak sosial-ekonomi dari lima rukun Islam (arkan al-Islam) yang ada.
Baca lebih lajut »

Kemenag Imbau Masyarakat Tak Lagi Bagi Zakat Secara Massal, Banyak Mudaratnya?Kemenag Imbau Masyarakat Tak Lagi Bagi Zakat Secara Massal, Banyak Mudaratnya?Kemeterian Agama RI masyarakat tidak lagi membagikan zakat secara massal. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama pun membeberkan sejumlah hal negatif dari kegiatan tersebut.
Baca lebih lajut »

Sarana Jaya Tunaikan Zakat Bantu Masyarakat di Bulan SuciSarana Jaya Tunaikan Zakat Bantu Masyarakat di Bulan SuciPerumda Pembangunan Sarana Jaya menunaikan zakat perusahaan pada Kamis, 7 April 2022 melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi DKI Jakarta (Bazis).
Baca lebih lajut »

Baznas Kota Makassar Tetapkan Zakat Fitrah Sebesar Rp50 Ribu Per OrangBaznas Kota Makassar Tetapkan Zakat Fitrah Sebesar Rp50 Ribu Per OrangBadan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar menetapkan nilai Zakat Fitrah jika dikonverasi ke dalam bentuk uang sebesar Rp50 ribu per orang. Diputuskan empat kelas untuk kategori zakat fitrah di Makassar dengan harga untuk empat liter per orang, yakni kelas 1 senilai Rp12.500/liter atau Rp50 ribu, kelas 2 harganya Rp10.500/liter atau Rp42 ribu, kelas 3 seharga 9.500/liter atau Rp38.000 dan kelas 4 harganya 8.500/liter atau Rp34.000.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-12 09:51:54