Bolehkah istri memuaskan suami dengan tangan (onani) maupun dengan mulut (oral seks),apa hukumnya? Yuk simak penjelasan Buya Yahya
Liputan6.com, Jakarta - Aktivitas seksual adalah salah satu pernik penting suami istri. Kehidupan seksual seringkali berkorelasi dengan harmonis terciptanya keluarga harmonis.
Simak Video Pilihan Ini:RSI Banjarnegara Luncurkan Alat Bantu Oksigen Portabel untuk Pasien Covid-19 Sesak Napas “Suami istri halal, anda boleh berbuat apa saja, bebas, anda bersenang-senang dengan kupingnya, rambutnya, apa saja boleh, halal, cuma yang diharamkan dalam dua keadaan waktu haid memasukkan ke lubang depan. Memasukkan seorang suami alatnya ke lubang depan. Kemudian yang diharamkan memasukkan ke lubang belakang. Baik dalam keadaan haid atau tidak haid hukumnya haram dan dosa besar,” kata Buya Yahya dikutip dari akun YouTube Al-Bahjah TV via kanal Jateng Liputan6.com, Senin .
“Ayo mau diapain, ayo menjadi istri yang aktif dan inovatif. Anda tidak boleh melayani suami anda dengan sesuatu yang khusus itu. Tapi anda bisa senangkan dengan diri anda sendiri. Mohon maaf jika seorang suami mengeluarkan air mani dengan tangannya sendiri maka ini adalah sebuah kesalahan dan dosa. Maka jika ia mengeluarkan air mani dengan tangan istri, selesai dan itu adalah pahala, maka jadilah istri cerdas,” tandas Buya Yahya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
3 Amalan Terbaik untuk Orangtua yang Telah Meninggal, Simak Kata Buya YahyaUlama kharismatik, KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya membeberkan tiga amalan terbaik untuk orangtua yang telah meninggal sebagai bakti seorang anak. Tiga amalan ini juga merupakan bentuk penyesalan seorang anak di dunia terhadap orangtua.
Baca lebih lajut »
Mengapa Rasulullah Selalu Puasa Senin Kamis? Ternyata Kata Buya Yahya Salah Satunya Karena Hari Saat Amal DisodorkanProf. KH.Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya menjelaskan beberapa alasan Rasulullah selalu puasa senin kamis. Salah satunya karena hari saat amal disodorkan.
Baca lebih lajut »
Belasan Eks Napi Nyaleg Lolos DCS, Cek Aturan Mantan Narapidana Jadi Caleg, Bolehkah?Bagaimana aturan mantan narapidana jadi caleg menurut Undang-Undang yang berlaku? Cermati penjelasannya di sini!
Baca lebih lajut »
Polisi incar pelaku pembunuhan suami istri di Kebon Baru JakselPihak Kepolisian mengincar pelaku pembunuhan sepasang suami istri berinisial MY (61) dan H (43) di RT10/RW10, Kebon Baru, Tebet pada Sabtu malam sekitar pukul ...
Baca lebih lajut »
Pembunuhan Suami Istri di Kebon Baru TebetPolisi memburu pelaku pembunuhan suami istri di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan yang terjadi pada Sabtu malam.
Baca lebih lajut »
Kriminal kemarin, pembunuhan suami istri hingga kebakaran hotel JakselSejumlah peristiwa kriminal terjadi di Jakarta pada Sabtu (26/8), mulai dari Polisi incar terduga pembunuh suami istri di Kebon Baru Jaksel, hingga kasus ...
Baca lebih lajut »