Bagaimana aturan mantan narapidana jadi caleg menurut Undang-Undang yang berlaku? Cermati penjelasannya di sini!
Secara mendasar, setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan diri menjadi calon legislatif. Namun demikian hal ini juga harus seirama dengan regulasi yang berlaku. Terdapat aturan mantan narapidana jadi caleg, dalam skenario caleg yang bersangkutan memiliki catatan pidana.Setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih dan memilih dalam proses pemilihan umum.
Syarat untuk menjadi anggota legislatif kemudian tercantum dalam Pasal 240 U 7/2017. Namun demikian khusus untuk ketentuan terkait mantan narapidana, peraturannya mengacu pada Pasal 240 Ayat 1 Huruf g UU 7/2017, yang berbunyi: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PPP: KPU Diizinkan Undang-Undang untuk Umumkan Bakal Caleg Eks KoruptorKPU diizinkan undang-undang untuk umumkan caleg eks koruptor
Baca lebih lajut »
Belasan Orang Ketahuan Nyalon, Ini Aturan Mantan Napi Korupsi Ikut PilegICW temukan ada 15 eks napi koruptor ikut nyalon sebagai pileg.
Baca lebih lajut »
Bertambah, 15 Caleg Berstatus Eks Napi KorupsiINDONESIA Corruption Watch (ICW) memperbarui temuan calon legislatif (caleg) berstatus mantan narapidana kasus korupsi.
Baca lebih lajut »
ICW Temukan Tambahan 3 Eks Napi Korupsi Nyaleg, Total 15 OrangIndonesia Corruption Watch (ICW) menemukan 15 calon anggota legislatif Pemilu 2024 yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
Baca lebih lajut »
ICW Ungkap 12 Bakal Caleg Berstatus Mantan Napi KorupsiIndonesian Corruption Watch (ICW) menyayangkan sikap KPU yang tidak mengumumkan status hukum para mantan narapidana di daftar calon sementara.
Baca lebih lajut »