Pemprov Jabar resmi mengajukan permohonan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi Bodebek ke Kemenkes.
Pemprov Jabar resmi mengajukan permohonan status Pembatasan Sosial Berskala Besar bagi lima daerah yang menempel dengan DKI Jakarta kepada Kementerian Kesehatan pada Rabu .
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan keputusan disetujui atau tidaknya PSBB akan keluar dalam satu atau dua hari mendatang. Kang Emil mengatakan 70 persen COVID-19 persebarannya berada di Jabodetabek, sehingga kebijakan di Bodebek harus satu arah dengan DKI Jakarta."Ini mengindikasikan kita ingin satu frekuensi kebijakan dengan DKI Jakarta karena data menunjukkan secara nasional 70 persen COVID-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dedie: Ridwan Kamil Ajukan PSBB Bodebek ke Jokowi Hari Ini |Republika OnlineVideo conference Ridwan Kamil tidak diikuti kepala daerah Kabupaten Bekasi.
Baca lebih lajut »
Ridwan Kamil Gelar Rapat Soal PSBB dengan Kepala Daerah BodebekRidwan Kamil menggelar rapat online dengan kepala daerah di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi untuk membahas soal PSBB yang akan diterapkan DKI.
Baca lebih lajut »
Jabar Hari Ini: Bodebek Siap PSBB-5 Ribu Buruh Di-PHKSejumlah pemberitaan dari Jabar menyedot perhatian pembaca. Rencana penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Bodebek hingga 5 ribu buruh di phk.
Baca lebih lajut »
PSBB di Bodebek, Polda Jabar Siapkan PenerapannyaPolda Jabar terus berkoordinasi untuk menyiapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerah Bogor dan sekitarnya. PSBB
Baca lebih lajut »
Menkes Setujui PSBB, Simak 5 Fakta PSBB di JakartaPenerapan PSBB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, yang telah ditandatangani Presiden Jokowi, Selasa (31\/3\/2020). Ini 5 fakta.\n
Baca lebih lajut »
Pemprov Sulsel Beri Alasan Tidak Ajukan Status PSBB CoronaPemprov Sulsel menekankan masalah kemampuan daerah jika mengajukan status PSBB Corona.
Baca lebih lajut »