Sekitar 99% kebakaran hutan dan lahan (karhutla) disebabkan oleh ulah manusia.
KEPALA Badan Nasional Penanggulangan Bencana , Letjen TNI Doni Monardo, meminta kepolisian untuk menindak tegas para pembakar hutan dan lahan. Pasalnya, sekitar 99% kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh ulah manusia.
Dijelaskannya, langkah penindakan hukum merupakan opsi terakhir yang harus dilakukan penegak hukum setelah upaya edukasi, imbauan, dan penyadaran kepada seluruh komponen terkait baik itu pemerintah, masyarakat, dan perusahaan sudah dilakukan. "Karhutla Riau saat ini bertambah di Desa Lenggadai Hilir, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir dengan meluas sekitar 3 Ha," jelas Edwar yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Riau.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Sebut PPP Pantas Minta 9 Kursi MenteriJika NasDem minta sebelas, PKB minta sepuluh, maka pantas bila PPP minta sembilan kursi menteri. kursimenteri
Baca lebih lajut »
BNPB minta Polda Riau tiru semangat Sutopo tangani KarhutlaBadan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta Kepolisian Daerah Riau meniru semangat mendiang Sutopo Purwo Nugroho dalam menangani penegakan hukum ...
Baca lebih lajut »
Polisi Minta Pendukung Habib Bahar Bubar Setelah Vonis DibacakanKapolrestabes Bandung meminta para pendukung Habib Bahar bin Smith yang menggelar aksi di depan lokasi sidang, membubarkan...
Baca lebih lajut »
HUT Ke-73, Kapolri Minta Tunjangan Polisi Naik 100%
Baca lebih lajut »
Yenny Wahid Tak Mau Ada Kesan NU Minta-minta Kursi Menteri ke JokowiYenny Wahid mengharapkan NU tidak ikut-ikutan riuh soal penyusunan kabinet pemerintahan Jokowi - Ma'ruf, apalagi meminta jatah kursi menteri. KabinetJokowi
Baca lebih lajut »
Amnesty Minta Polisi yang Lakukan Kekerasan pada 21-22 Mei Dibawa ke Pengadilan UmumAmnesty meminta polisi yang mengamankan kerusuhan 21-22 Mei 2019 diproses melalui pengadilan umum apabila melanggar hukum pidana.\n
Baca lebih lajut »