BNPB menyatakan bahwa pelaku perjalanan internasional, baik berstatus WNA maupun WNI yang menjalani karantina di hotel berhak melakukan tes PCR pembanding.
Ilustrasi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina Covid-19. Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa pelaku perjalanan internasional, baik berstatus Warga Negara Asing maupun Warga Negara Indonesia yang menjalani karantina di hotel berhak melakukan tes PCR pembanding.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BNPB Tegaskan untuk Inisiasi Peta Risiko Bencana Pantai dan LautPlt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari mengatakan diperlukannya untuk membuat peta resiko bencana pada kawasan pantai dan...
Baca lebih lajut »
BNPB: 19.121 Warga Kapuas Hulu Terdampak Banjir |Republika OnlineBanjir di beberapa wilayah Kapuas Hulu ini terjadi sejak 13 Juli 2021
Baca lebih lajut »
Mengenang 15 Tahun Tsunami Pangandaran, BNPB Sosialisasikan Mitigasi Bencana17 Juli tepat 15 tahun silam, bencana tsunami senyap melanda Pangandaran, Jawa Barat. Sebelumnya gempa berkekuatan 7,7 skala richter mengguncang pantai selatan Jawa itu.
Baca lebih lajut »
Catat! Tak Ada Ampun untuk Penumpang yang Memalsukan Hasil PCR di ManadoPemeriksaan berlapis dilakukan satgas Covid-19 terhadap para penumpang pesawat dari Jakarta maupun daerah lainnya satgascovid19
Baca lebih lajut »