BNN Ungkap Sindikat Narkoba Dikendalikan Napi di Palembang

Indonesia Berita Berita

BNN Ungkap Sindikat Narkoba Dikendalikan Napi di Palembang
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 56 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 59%

Dalam kasus penyeludupan sabu-sabu seberat 49,8 kilogram, petugas menangkap 4 anggota sindikat jaringan Malaysia, Aceh, Palembang dan Medan.

Senin, 17 Agustus 2020 | 15:34 WIB- Badan Narkotika Nasional menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 49,8 kilogram di kawasan Kampung Lalang Medan, Sumatera Utara . Dalam kasus ini, petugas menangkap 4 anggota sindikat jaringan Malaysia, Aceh, Palembang dan Medan.RI Irjen Pol Arman Depari mengatakan, penyelundupan bisnis narkoba ini dikendalikan oleh seorang narapidana bernama Suherman, yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Palembang.

Arman mengatakan, pengungkapan kasus sindikat narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Petugas mendapatkan laporan bahwa akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar. Petugas melakukan penyelidikan. Kasus ini diungkap dari sejak 12 Agustus sampai 15 Agustus 2020 kemarin."Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui ada truk yang diduga sebagai pembawa barang dalam keadaan rusak, di bengkel daerah Cemara, Kota Medan.

Ditambahkan, setelah keluar pintu Tol Tebing Tinggi, ketika melintas di Jalan Lintas Sumatera, Sipare-pare Air Putih, Batubara, truk tersebut berhasil diamankan. Dari penangkapan itu 2 orang berhasil diamankan dari truk Mithubishi BL 8853 dalam keadaan berhenti. "Dalam pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kawasan Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Petugas menemukan 47 bungkus sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusqn plastik teh warna hijau yang memiliki berat 49,8 Kg," sebutnya.

Selain barang bukti narkotika, petugas BNN juga mengamankan 4 buah handphone, kartu identitas dan paspor atas nama Iswandi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

BNN Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Aceh-Medan yang Dikendalikan NapiBNN Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Aceh-Medan yang Dikendalikan NapiBadan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan BNNP membongkar sebuah peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan Aceh-Medan. peredarannarkobajaringanAceh-Medan
Baca lebih lajut »

BNN Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Aceh-Medan yang Dikendalikan NapiBNN Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Aceh-Medan yang Dikendalikan NapiBadan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan BNNP membongkar sebuah peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan Aceh-Medan. peredarannarkobajaringanAceh-Medan
Baca lebih lajut »

Peredaran Narkoba di Jambi Banyak Dikendalikan dari Lapas : Okezone NewsPeredaran Narkoba di Jambi Banyak Dikendalikan dari Lapas : Okezone NewsBerdasarkan data nasional narkotika di Indonesia dominan dipasok melalui jalur lautnbspnbsp - Nusantara - Okezone News
Baca lebih lajut »

Bukan soal Cinta, Nia Daniaty Ungkap Kisah Sedih di Balik Lagu Gelas-gelas Kaca yang FenomenalBukan soal Cinta, Nia Daniaty Ungkap Kisah Sedih di Balik Lagu Gelas-gelas Kaca yang FenomenalBukan soal Cinta, Nia Daniaty Ungkap Kisah Sedih di Balik Lagu Gelas-gelas Kaca yang Fenomenal.
Baca lebih lajut »

Pengedar Narkoba Modus Tempel Diringkus Polda SultraPengedar Narkoba Modus Tempel Diringkus Polda SultraTim Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus bandar dan pengedar narkoba di dua tempat...
Baca lebih lajut »

180 Napi di Sumut Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan RI180 Napi di Sumut Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan RIPara napi yang menerima pemotongan masa penahanan ini sudah melalui berbagai kriteria.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-24 00:22:59