Para napi yang menerima pemotongan masa penahanan ini sudah melalui berbagai kriteria.
Warga binaan sujud syukur usai menerima surat pembebasan saat Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi oleh Kemenkumham di Rutan Klas IIB Kudus, Jawa Tengah, Kamis, 2 April 2020. - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-75vKemerdekaan RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sumatera Utara memberikan remisi terhadap 14.572 narapidana dari 29.097 orang naopi yang berada di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sumut.
"Napi yang mendapat remisi terdiri dari para napi pelaku kriminal umum sebanyak 8.549 orang, napi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 292 orang, dan napi yang diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 5.731 orang," ujar Josua Ginting di Medan, Senin .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dapat Remisi Kemerdekaan, 1.438 Napi Langsung Hirup Udara BebasSebanyak 1.438 narapidana menghirup udara bebas saat peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Ke-75 Republik Indonesia (HUT...
Baca lebih lajut »
Kemenkumham Kepri Beri Remisi Kemerdekaan Bagi 2.176 Napi |Republika OnlineNapi yang dibebaskan telah memenuhi syarat termasuk berkelakuan baik.
Baca lebih lajut »
1.438 Napi Bebas, Negara Hemat Rp 176 MiliarRemisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
Baca lebih lajut »
BIN rangkul eks napi terorisme kembali ke NKRIBIN berkepentingan untuk menjaga keamanan dan ketertiban nasional, termasuk terlibat dalam proses rehabilitasi eks-napiter agar kembali mengakui NKRI dan dapat kembali diterima masyarakat luas. dirgahayuindonesia HUT75RI
Baca lebih lajut »