BNN menyatakan upaya membuat miskin bandar dan pengedar narkoba dengan menerapkan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Irjen Pol Arman Depari mengatakan para pengedar maupun bandar narkoba yang beroperasi di Tanah Air tidak hanya dijatuhi hukuman berat. Menurut dia, bandar dan pengedar narkoba harus dimiskinkan harta dan kekayaannya.
'Jadi saat ini para pengedar/bandar tidak hanya dikenakan UU Narkotika, tetapi juga UU Pencucian Uang,' katanya.Sebelumnya, BNN menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 47 kg di wilayah Medan-Aceh yang diangkut dengan menggunakan truk fuso untuk dibawa ke Jakarta. Penangkapan sabu tersebut dilakukan pada Kamis, 13 Agustus 2020 di Jalan Dusun 19 Pasar IV Garmenia, Desa Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BNN: Bandar dan Pengedar Narkoba Harus Dimiskinkan |Republika OnlinePemiskinan pengedar narkoba itu merupakan salah satu cara untuk melumpuhkan mereka.
Baca lebih lajut »
BNN Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Aceh-Medan yang Dikendalikan NapiBadan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan BNNP membongkar sebuah peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan Aceh-Medan. peredarannarkobajaringanAceh-Medan
Baca lebih lajut »
BNN Ungkap Sindikat Narkoba Dikendalikan Napi di PalembangDalam kasus penyeludupan sabu-sabu seberat 49,8 kilogram, petugas menangkap 4 anggota sindikat jaringan Malaysia, Aceh, Palembang dan Medan.
Baca lebih lajut »
BNN Sebut Peredaran 47 Kg Sabu di Medan-Aceh Libatkan Napi |Republika OnlineNapi yang kendalikan peredaran sabu Medan-Aceh masih dihukum di Rutan Palembang
Baca lebih lajut »
BNN: Sumut-Aceh sangat parah dalam Peredaran Narkoba |Republika OnlineSumut-Aceh sering digunakan untuk jalur penyeludupan narkoba dari luar negeri
Baca lebih lajut »
Tangkap Truk Kelapa, BNN Sita 49,8 Kg SabuBadan Narkotika Nasional (BNN) menangkap truk pengangkut kelapa yang bermuatan 49,8 kilogram sabu yang diangkut dengan buah...
Baca lebih lajut »