BKN: Sopir, Tenaga Kebersihan, dan Satpam Sudah Tidak Ada dalam Jabatan ASN

Indonesia Berita Berita

BKN: Sopir, Tenaga Kebersihan, dan Satpam Sudah Tidak Ada dalam Jabatan ASN
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 68%

Tenaga honorer kebersihan, pengemudi atau sopir, dan petugas keamanan yang bekerja di pemerintahan tidak bisa dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). * Money

) menegaskan, untuk tenaga honorer kebersihan, pengemudi atau sopir, dan petugas keamanan yang bekerja di pemerintahan tidak bisa dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja .

"Atas dasar itu kemudian teman-teman di Kementerian PANRB mengingatkan kembali melalui surat dari 185 tanggal 31 Mei 2022 terkait dengan status pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Di dalam konteks ini, Menpan mengingatkan bahwa undang-undang itu mengatakan status kepegawaian di instansi pemerintah itu hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK, sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 dan ada pemberlakuan 5 tahun sampai dengan 28 November 2023," jelasnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni mengatakan pendataan ini dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN. Perlu diingat, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Namun untuk mencari solusi atas persoalan ini.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dewan Pers Apresiasi MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU PersDewan Pers Apresiasi MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU PersWakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 40 Tahun...
Baca lebih lajut »

Masyarakat Adat Terakhir Brasil Meninggal, Hidup dalam Isolasi Selama 26 TahunMasyarakat Adat Terakhir Brasil Meninggal, Hidup dalam Isolasi Selama 26 TahunMasyarakat Adat Terakhir Brasil Meninggal, Hidup dalam Isolasi Selama 26 Tahun: Masyarakat adat terakhir Brasil telah ditemukan meninggal dunia.
Baca lebih lajut »

‘Manusia lubang‘, anggota terakhir suku asli Brasil meninggal dunia - BBC News Indonesia‘Manusia lubang‘, anggota terakhir suku asli Brasil meninggal dunia - BBC News IndonesiaLaki-laki ini merupakan anggota terakhir dari kelompok masyarakat adat di hutan Amazon Brasil. Enam kerabatnya tewas dibunuh pada 1995.
Baca lebih lajut »

Liverpool Jajaki Transfer Gelandang RB Leipzig Konrad Laimer | Goal.com IndonesiaLiverpool Jajaki Transfer Gelandang RB Leipzig Konrad Laimer | Goal.com IndonesiaLaimer memasuki tahun terakhir di dalam kontraknya bersama RB Laipzig. Liverpool
Baca lebih lajut »

Jasa Raharja Menyantuni Korban Petaka Truk Bekasi Rp 50 Juta per OrangJasa Raharja Menyantuni Korban Petaka Truk Bekasi Rp 50 Juta per OrangSeluruh korban kecelakaan akibat truk di Bekasi pada terjamin Jasa Raharja, sesuai Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. * Otomotif
Baca lebih lajut »

Alasan Besaran Tunjangan Guru Tak Ada Lagi dalam RUU Sisdiknas - Tribunnews.comAlasan Besaran Tunjangan Guru Tak Ada Lagi dalam RUU Sisdiknas - Tribunnews.comSimak penjelasan kenapa pasal soal besaran tunjangan tidak ada lagi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-06 12:51:59