BKN Implementasikan Aturan Fleksibilitas Kerja ASN dengan Skema 2 Hari WFA dan 3 Hari WFO

News Berita

BKN Implementasikan Aturan Fleksibilitas Kerja ASN dengan Skema 2 Hari WFA dan 3 Hari WFO
ASNFWAWFA
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 52 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 41%
  • Publisher: 59%

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan segera menerapkan aturan fleksibilitas kerja untuk ASN dengan skema 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO). Atau skema ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap dinamika pelaksanaan tugas kedinasan dan tertuang dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023. Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menekankan bahwa fleksibilitas kerja ASN harus mengutamakan kualitas layanan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menyusun aturan fleksibilitas kerja untuk ASN dengan skema 2 hari Work From Anywhere ( WFA ) dan 3 hari Work From Office ( WFO ). Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa aturan fleksibilitas kerja ini akan segera diterapkan untuk ASN di lingkungan BKN. Dalam konteks ini, Prof. Zudan menegaskan bahwa fleksibilitas kerja ASN harus mengutamakan kualitas layanan publik.

Aturan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap dinamika pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan instansi pemerintah. Pengaturan mengenai fleksibilitas kerja ASN tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya dalam Pasal 8. Prof. Zudan menjelaskan bahwa Perpres ini memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, yang lebih dikenal dengan Flexible Working Arrangement (FWA). Batasan mengenai fleksibilitas kerja ASN juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 huruf f. “Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan. Untuk itu, fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur dengan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja,” ujar Kepala BKN Zudan Arif di Jakarta, Minggu (9/2), dikutip keterangan Humas BKN.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jpnncom /  🏆 25. in İD

ASN FWA WFA WFO Fleksibilitas Kerja

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

BKN Terapkan WFA 2 Hari dan WFO 3 Hari untuk Efisiensi AnggaranBKN Terapkan WFA 2 Hari dan WFO 3 Hari untuk Efisiensi AnggaranKepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa BKN telah menetapkan 10 kebijakan, termasuk WFA 2 hari dan WFO 3 hari, untuk meningkatkan efisiensi anggaran sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi biaya tidak perlu, meningkatkan efektivitas kinerja pegawai, dan mendorong inovasi.
Baca lebih lajut »

Anggaran Kena Sunat, BKN Terapkan Sistem Kerja WFA dan Tunggu DonorAnggaran Kena Sunat, BKN Terapkan Sistem Kerja WFA dan Tunggu Donor10 rencana kebijakan yang akan dijalankan oleh seluruh pegawai BKN ini merupakan bentuk respons cepat BKN dalam menyikapi Instruksi Presiden.
Baca lebih lajut »

Tiba-Tiba Menhub Minta ASN-Swasta WFA Tanggal 24 Maret 2025, Ada Apa?Tiba-Tiba Menhub Minta ASN-Swasta WFA Tanggal 24 Maret 2025, Ada Apa?Menhub mengatakan usulan work from anywhere atau dari mana saja itu akan diusulkan segera.
Baca lebih lajut »

BKN Siapkan Strategi Efisiensi AnggaranBKN Siapkan Strategi Efisiensi AnggaranBadan Kepegawaian Negara (BKN) merespon Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Kepala BKN Zudan Arif menyiapkan 10 kebijakan untuk pegawai BKN dan menguji kehandalan sistem digitalisasi manajemen ASN. Formula WFA 2 hari dan WFO 3 hari menjadi salah satu langkah awal efisiensi anggaran.
Baca lebih lajut »

BKN Berikan Penjelasan Tambahan Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan DiriBKN Berikan Penjelasan Tambahan Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan DiriKepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah menerbitkan surat untuk menjelaskan sanksi bagi pelamar ASN yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus. Sanksi meliputi larangan melamar ASN selama 2 tahun anggaran pengadaan berikutnya, kecuali untuk pelamar yang dinyatakan lulus di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar.
Baca lebih lajut »

BKN Larang ASN Pindah Alasan Pribadi Selama 10 TahunBKN Larang ASN Pindah Alasan Pribadi Selama 10 TahunBadan Kepegawaian Negara (BKN) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengajukan pindah dengan alasan pribadi sebelum menyelesaikan 10 tahun masa kerja.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 11:38:27