Pemerintah akan membuka opsi kegiatan pembekalan petugas haji.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama menegaskan pelaksana bimbingan jamaah haji dilakukan oleh petugas yang telah memenuhi syarat dan standar yang ditetapkan. Syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah 2012 pasal 14.
Kasubdit Bimbingan Jamaah Haji, Direktorat Bina Haji, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Arsad Hidayat, menyebut pasal tersebutBACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengadilan Sebut Jamaah Tabligh Dijadikan 'Kambing Hitam' |Republika OnlineJamaah Tabligh dijadikan 'kambing hitam' terkait pandemi covid-19.
Baca lebih lajut »
50 Ribu Visa Jamaah Umroh Indonesia Dibatalkan? |Republika OnlineAmphuri belum mendapatkan informasi resmi dari otoritas Arab Saudi.
Baca lebih lajut »
Satu Bacalon Bupati Malang Tidak Penuhi Syarat |Republika OnlineJumlah dukungan bacalon tersebut tidak mencapai jumlah angka minimal yang ditetapkan
Baca lebih lajut »
10 Terduga Teroris Dibekuk Densus 88 Bulan IniSepuluh terduga teroris yang diitangkap berasal dari jaringan Jamaah Islamiah (JI) dan Jamaah Anshorut Daulah (JAD)
Baca lebih lajut »
Pengadilan Sebut Jamaah Tabligh Dijadikan 'Kambing Hitam' |Republika OnlineJamaah Tabligh dijadikan 'kambing hitam' terkait pandemi covid-19.
Baca lebih lajut »
KPU Pertimbangkan Syarat Swab Tes Bagi Bakal Paslon Pilkada |Republika OnlineTahapan pendaftaran calon kepala daerah akan dilaksanakan pada 4-6 September 2020.
Baca lebih lajut »