Bikin Onar Masuk Masjid di NTB Pakai Alas Kaki, WN Prancis Dideportasi

Indonesia Berita Berita

Bikin Onar Masuk Masjid di NTB Pakai Alas Kaki, WN Prancis Dideportasi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 27 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 51%

Hasil pemeriksaan ER terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Warga negara Prancis itu dikenakan sanksi deportasi.

Foto: Imigrasi Mataram deportasi WN Prancis gegara masuk masjid tanpa alas kaki bersama Ditintelkam Polda NTB menangkap seorang warga negara asing asal Prancis berinisial ER . ER ditangkap karena membuat keonaran di Masjid Nurul Huda, Batu Bolong, Lombok Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Slamet Wahono, mengatakan kasus ini terjadi pada Sabtu dini hari. ER berhasil ditangkap di kediamannya di Perumahan Green Valley, Senggigi, Lombok Barat pada Selasa . "Kasus ini bermula saat orang asing berinisial ER mendatangi Masjid Nurul Huda pada Sabtu dini hari tanggal 25 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 WITA," kata Slamet seperti dilihat dari Instagram resmi Imigrasi Mataram, Sabtu .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Banyak Pasal Perlu Direvisi, RUU Kesehatan Banjir KritikanBanyak Pasal Perlu Direvisi, RUU Kesehatan Banjir KritikanRUU Kesehatan diusulkan diubah menjadi RUU Sistem Kesehatan sehingga dalam pelaksanaanya dapat lebih fokus mendorong pelayanan kesehatan agar lebih baik.
Baca lebih lajut »

Kembali Revisi UU MK, DPR Diminta Coret Pasal Evaluasi Hakim KonstitusiKembali Revisi UU MK, DPR Diminta Coret Pasal Evaluasi Hakim KonstitusiMantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, tidak ada satu negara pun di dunia yang mengatur ”recalling” hakim konstitusi oleh lembaga pengusul. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »

Diversi Gagal Lantaran Ditolak Keluarga David, AG Dijerat Pasal BerlapisDiversi Gagal Lantaran Ditolak Keluarga David, AG Dijerat Pasal BerlapisDiversi Gagal Lantaran Ditolak Keluarga David, AG Dijerat Pasal Berlapis: Upaya diversi yang dilakukan oleh anak berkonflik hukum, AG (15) gagal, dia dijerat pasal berlapis berdasarkan sidang dakwaan.
Baca lebih lajut »

Jimly Desak Pasal Evaluasi Hakim Dicabut dari Revisi UU MK |Republika OnlineJimly Desak Pasal Evaluasi Hakim Dicabut dari Revisi UU MK |Republika OnlineJimly mendesak pasal evaluasi hakim dicabut dari revisi Undang Undang MK.
Baca lebih lajut »

Jimly Pertanyakan Independensi Hakim Jika Ada Pasal Evaluasi di RUU MK |Republika OnlineJimly Pertanyakan Independensi Hakim Jika Ada Pasal Evaluasi di RUU MK |Republika OnlineJimly mempertanyakan independensi hakim jika ada pasal evaluasi di RUU MK.
Baca lebih lajut »

Deret Seleb Muslim Hollywood Jalani Puasa Ramadhan, Nomor 1 Alami DehidrasiDeret Seleb Muslim Hollywood Jalani Puasa Ramadhan, Nomor 1 Alami DehidrasiSejumlah kabar seleb muslim Hollywood yang menjalani puasa di bulan Ramadhan selalu menjadi sorotan publik. Banyak yang ingin tahu, seperti apa kebiasaan mereka berpuasa
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 02:19:37