Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti, 3 persoalan yang kerap terjadi, dalam setiap pemberian THR di setiap tahunnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menyoroti, 3 persoalan yang kerap terjadi, dalam setiap pemberian THR di setiap tahunnya.
'Sehingga sanksi pidana bisa memberikan efek jera, karena sanksi administrasi yang ada tidak memberikan efek jera. Misal apabila 2x berturut-turut perusahaan tidak membayar THR dikenakan sanksi pidana, dan sanksi administrasi diberlakukan jika perusahaan tidak membayar sekali,' jelas diaKedua, membuat batas akhir pembayaran THR adalah H-14, bukan H-7.
'Hal lain yang harus diwaspadai adalah kecurangan pengusaha untuk menghindari pembayaran THR. Seperti karyawan kontrak dan outsourcing yang di PHK H-30, sehingga tidak ada kewajiban pengusaha memberikan THR. Atau H-8, karena H-7 tidak adanya hukuman untuk tidak bayar THR,' kata dia dikutip Selasa . Karenanya, agar kasus-kasus tersebut tidak terulang dan menjadi budaya di setiap tahunnya, dirinya pun memberikan rekomendasi pada pemerintah untuk penyelesaian persoalannya.
'Dalam perhitungan besaran THR upah yang digunakan adalah upah satu bulan,' ujar Ida dalam Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, di Jakarta, Senin . 'Sedangkan bagi pekerja harian lepas, yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut,' sambungnya.
Menaker Ida menambahkan, perusahaan juga wajib membayarkan THR paling lama pada H-7 sebelum lebaran Idulfitri 2024 secara penuh. Dengan ini, THR wajib dibayarkan paling lambat satu minggu menjelang lebaran.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sejarah THR, Rezeki Tambahan Buruh dan PNS Tiap Jelang LebaranPNS dan buruh di Indonesia selalu mendapatkan rezeki tambahan jelang Lebaran dalam bentuk THR. Berikut sejarahnya.
Baca lebih lajut »
Perusahaan Tak Bayar THR Buruh Bisa Disanksi PidanaKepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho wajib memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak
Baca lebih lajut »
Menaker Resmi Rilis Aturan THR Buruh, Ini IsinyaMenaker Ida Fauziyah resmi merilis aturan soal kewajiban pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 paling lambat H-7 Idulfitri 1445 H.
Baca lebih lajut »
THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Buruh Wanti-wanti 3 Modus Perusahaan NakalMenaker Ida telah mengumumkan, THR 2024 wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum hari besar keagamaan Idul Fitri.
Baca lebih lajut »
KSPI Bentuk Posko Pengaduan bagi Buruh Terkait PHK dan THR Lebaran 2024Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, memasuki bulan puasa dan menjelang lebaran kerap terjadi persoalan klasik bagi buruh semisal pekerja yang di-PHK dan tidak dibayarkan THR-nya dengan layak.
Baca lebih lajut »
Mau Bikin THR Hasilkan Pendapatan Ekstra? Lakukan IniIni pilihan instrumen investasi yang bisa menghasilkan pendapatan pasif buat Anda.
Baca lebih lajut »