Biaya Resmi Perpanjangan SIM C per Januari 2023 Cuma Rp 130.000

Indonesia Berita Berita

Biaya Resmi Perpanjangan SIM C per Januari 2023 Cuma Rp 130.000
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 68%

SIM C merupakan syarat wajib dan juga sebagai identitas diri pengendara sepeda motor.

) C dijadikan syarat wajib bagi pengendara sepeda motor di jalan raya. Di Indonesia, secara aturan pemohon setidaknya minimal berusia 17 tahun.

Selain bukti kompetensi berkendara, SIM juga sebagai identitas diri. Batas masa berlaku SIM yaitu 5 tahun setelah diterbitkan. Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentangAturan tersebut juga menyebutkan, SIM yang masa berlakunya habis dan telat walaupun satu hari saja wajib mengurus pembuatan SIM baru. Perlu di perhatikan pula, penentuan masa aktif SIM tak lagi berpatokan tanggal lahir pemiliknya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Begini Syarat dan Biaya Resmi Bikin SIM CBegini Syarat dan Biaya Resmi Bikin SIM CSIM C merupakan syarat mengemudi sepeda motor di Indonesia. Lantas seperti apa tata cara mengurus pembuatan SIM C?
Baca lebih lajut »

Korlantas Polri Bantu Bus Layanan SIM Keliling Polres Trenggalek |Republika OnlineKorlantas Polri Bantu Bus Layanan SIM Keliling Polres Trenggalek |Republika OnlineLayanan bus SIM keliling itu hanya untuk perpanjangan SIM.
Baca lebih lajut »

Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bandung, Bekasi, Bogor Senin 9 Januari 2023Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bandung, Bekasi, Bogor Senin 9 Januari 2023Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk pemilik SIM C.
Baca lebih lajut »

Lokasi Perpanjangan SIM Keliling di Bandar Lampung, Masyarakat Cukup Mendatangi 2 Tempat IniLokasi Perpanjangan SIM Keliling di Bandar Lampung, Masyarakat Cukup Mendatangi 2 Tempat IniKasi SIM Ditlantas Polda Lampung Kompol Suryadi mengatakan pelayanan SIM keliling pada Selasa 10 Januari 2023 berada di dua titik di Kota Bandar Lampung
Baca lebih lajut »

Korlantas: SIM CI Lebih Dulu Diterapkan, SIM CII MenyusulKorlantas: SIM CI Lebih Dulu Diterapkan, SIM CII MenyusulKops Lalu Lintas (Korlantas) Polri dilaporkan bakal lebih dulu menerapkan Surat Izin Mengemudi golongan 1 atau SIM CI pada tahun ini.
Baca lebih lajut »

Pemotor 250-500 cc Bakal Pakai SIM C1 dan SIM C2, Mulai Kapan?Pemotor 250-500 cc Bakal Pakai SIM C1 dan SIM C2, Mulai Kapan?Pengendara motor berkapasitas 250-500 cc bakal menggunakan SIM C1. Lalu kapan pemotor 500-1.000 cc menggunakan SIM C2?
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 01:07:07