Begini Syarat dan Biaya Resmi Bikin SIM C

Indonesia Berita Berita

Begini Syarat dan Biaya Resmi Bikin SIM C
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 60 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 68%

SIM C merupakan syarat mengemudi sepeda motor di Indonesia. Lantas seperti apa tata cara mengurus pembuatan SIM C?

untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc. Kemudian, SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc. Terakhir, SIM CII untuk motor di atas 500 cc.

Meski ada tiga kategori, biaya pembuatan SIM C tetap sama yaitu sebesar Rp 100 ribu ketiga kategori SIM C tetap sama, sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016.Ada pula beberapa biaya lain sebagai kelengkapan administrasi yang juga harus dibayarkan, seperti biaya asuransi Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Jika dihitung, total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM C, SIM CI ataupun SIM CII, yaitu Rp 155.000.

Kemudian mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki syarat batas usia minimal yang berbeda.Ilustrasi SIM C. Biaya perpanjang SIM berbeda-beda termasuk biaya perpanjang SIM C dan biaya perpanjang SIM A. Batas usia minimal pemohon untuk SIM C adalah 17 tahun. Sementara itu, untuk SIM CI batasnya 18 tahun, dan SIM CII 19 tahun.Selain biaya dan batas usia pembuatan SIM, berikut ini adalah syarat-syarat lainnya,yaitu: Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri

Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotorLulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Korlantas: SIM CI Lebih Dulu Diterapkan, SIM CII MenyusulKorlantas: SIM CI Lebih Dulu Diterapkan, SIM CII MenyusulKops Lalu Lintas (Korlantas) Polri dilaporkan bakal lebih dulu menerapkan Surat Izin Mengemudi golongan 1 atau SIM CI pada tahun ini.
Baca lebih lajut »

Pemotor 250-500 cc Bakal Pakai SIM C1 dan SIM C2, Mulai Kapan?Pemotor 250-500 cc Bakal Pakai SIM C1 dan SIM C2, Mulai Kapan?Pengendara motor berkapasitas 250-500 cc bakal menggunakan SIM C1. Lalu kapan pemotor 500-1.000 cc menggunakan SIM C2?
Baca lebih lajut »

Tahun 2023 Tiga Golongan SIM C akan DiberlakukanTahun 2023 Tiga Golongan SIM C akan DiberlakukanBegitu juga untuk SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.
Baca lebih lajut »

Korlantas Polri Bantu Bus Layanan SIM Keliling Polres Trenggalek |Republika OnlineKorlantas Polri Bantu Bus Layanan SIM Keliling Polres Trenggalek |Republika OnlineLayanan bus SIM keliling itu hanya untuk perpanjangan SIM.
Baca lebih lajut »

Mulai Diberlakukan Tahun Ini! Cek Perbedaan SIM C, C1 dan C2Mulai Diberlakukan Tahun Ini! Cek Perbedaan SIM C, C1 dan C2Penggolongan SIM C mulai diberlakukan tahun ini, cek perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 menurut aturan Korlantas Polri.
Baca lebih lajut »

Daftar Moge di Indonesia yang Wajib Menggunakan SIM CIDaftar Moge di Indonesia yang Wajib Menggunakan SIM CIPilihan motor gede (moge) di Indonesia yang kapasitas mesinnya di atas 250 cc hingga 500 cc cukup beragam, baik merek maupun modelnya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 04:48:04