Perusahaan pembayaran harus melaksanakan pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik dengan menggunakan infrastruktur di Indonesia.
Jakarta, Beritasatu.com - Bank Indonesia menegaskan tidak ada kelonggaran aturan Gerbang Pembayaran Nasional yang diberikan bagi dua perusahaan pembayaran asal Amerika Serikat yaitu Mastercard dan Visa.
Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional , untuk menjadi lembaga switching, perusahaan pembayaran harus melaksanakan pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik dengan menggunakan infrastruktur di Indonesia. Saat ini terdapat empat lembaga switching asing yang beroperasi di Indonesia, yaitu Visa, Mastercard, Unionpay, dan Japan Credit Bureau .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hasil Mediasi tidak Ada Pertentangan soal NormaHASIL sidang pemeriksaan penyelesaian sengketa per-aturan perundang-undangan yang diajukan PT Bongka Nova Energi ke Kementerian Hukum dan HAM ditolak.
Baca lebih lajut »
Tidak Ada Kebakaran di Gunung Gede-Pangrango Selama KemarauMusim kemarau akan terjadi di wilayah Jabar hingga November 2019.
Baca lebih lajut »
Pengemudi Ojol: Saya Tidak Tahu Ada PresidenKholil ditendang oleh oknum polisi di Simpang Tugu Kujang, Kota Bogor karena menerobos jalan steril untuk presiden.
Baca lebih lajut »
Pangdam IM: Tidak Ada Toleransi Anggota TNI Terlibat NarkobaProses hukum harus dilakukan kepada oknum TNI yang terlibat narkoba.
Baca lebih lajut »
PDIP: Tidak ada Kegentingan Memaksa untuk Terbitkan Perppu KPKSekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto merespons hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menyebut 70 persen lebih masyarakat setuju Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK. PerppuKPK
Baca lebih lajut »
Tidak Sulit Membuat Teh Telur Khas Padang Agar Tidak Amis.Tips mengolah teh telur, minuman khas Padang agar bisa nikmat dan tidak amis.
Baca lebih lajut »